TEKNOLOGI KOSMETIKA (A) – DIY LIPBALM

MAKALAH TEKNOLOGI SEDIAAN KOSMETIKA

“PEMBUATAN LIPBALM”

DISUSUN OLEH :

  1. MelvaNovrianaSaragih           (15330143)
  2. Ervina Tri DewiSaragih          (15330142)
  3. BrillianyChairunnisa               (15330149)
  4. GregoriusYudhistira               (16330149)
  5. KhulfaLativatusZahro            (18330501)
  6. SherlyApriantika D                 (18330715)

DOSEN PENGAMPU :

AMELIA FEBRIANI, S.Farm, M.Si, Apt.

JURUSAN S1 FARMASI

INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL

JAKARTA

2019

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Indonesia adalah negara yang beriklim tropis dengan terik sinar matahari yang cukup besar karena terletakdi tengah garis katulistiwa. Halini berpotensi menyebabkan bibir kering, pecah-pecahbahkan penyakit actinic chelitis. Untuk memperbaiki kondisi bibir tersebut, diperlukan sediaan kosmetik lip balm yang dapat merawat bibir. Lip balm tidak hanya berfungsi sebagai lip moisturizer yangmemberi kelembaban pada bibir, namun lip balm juga berfungsi memberikan lapisanocclusive sebagai perlindungan.

Kecantikan   merupakan  suatu  hal  yang   sangat  penting   bagi  seorang perempuan. Kebanyakan perempuan selalu menggunakan make  up sebelum mereka memulaiaktivitasdisetiapharinya,bahkantidaksedikitdarimereka menggunakanmakeupwalaupunhanya untukaktivitaskecilatautidakterlalu penting sepertimahasiswi,setiapmerekahendakkeluar rumah tak lupa mereka selalumenggunakanmake upagar terlihatcantikdenganraut wajahyang berbinar–binar.

Lip balmatausalep bibiradalahlilin substansi dioleskan padabibirdarimulut.Tujuannya untukmelembabkan bibiragartidakmudah keringdan pecah-pecah.Biasanyalip balm digunakan untuk bibiryangmembutuhkan proteksi,  umpamanya  pada  keadaan kelembaban udarayang rendah ataukarena suhuyang terlaludingin,untukmencegah penguapan airdan sel-selepitelmukosabibir. Lip balmsering mengandung beeswax atau lilin karnauba,kapurbarus,setilalkohol, lanolin,parafin,petrolatum,dan bahan-bahan lainnya.Lipbalmmerupakan sediaan kosmetik yangdibuatdengan basisyang samadengan basislipstik,namun tanpawarna,sehingga terlihattransparan.

Kosmetik lip balm banyak diminati oleh  masyarakat terutama kaum wanita. Pembuatan  kosmetik lip balm dapat dibuat  sendiri menggunakan bahan-bahan yang sederhana. Produkkosmetiklip balmperludiperhitungkandalammenyusunpolamenu sehari-haribagikaumperempuanyang selalumenggunakankosmetiklipbalm untukberaktivitasdenganmemperhatikankesehatanbibir indahnya.Olehkarena itu pembuatan kosmetika lip balm menjadisebuahhalyang cukupmenjanjikan. Selainitu tingginyahargabeberapajeniskosmetiklipbalm menjadipeluang/prospekusaha yang baik.

Kosmetiklipbalmyangbanyakmengandungzatberbahayayang berujung pada kerusakankulitsertadapatmengakibatkankanker kulitdanbahkandapat menyebabkan kematian, maka dari itu pembuatan lip balm sendiri lebih memiliki manfaat yang lebih aman untuk kesehatan bibir.Faktor lain yang  menjadikan  usaha kosmetik lip balm adalah mudah dalampembuatanya. Denganteknologidan peralatanyang sederhana,serta tidakdiperlukannyaketerampilan khusus,siapapundapat melakukan pembuaanmenjadikosmetik lip balmalamiyang memperindah warnabibir dan tanpaefek samping.

Tujuan Percobaan

  1. Menciptakan kosmetik baru, yaitu lipbalm yang sehat untuk digunakan berakivitas sehari–hari.
  2. Melaksanakan metode pelaksanaan produksi
  3. mengetahui dan menerapkan strategi pemasaran yang akan digunakan untuk mengembangkan dan memperkenalkan produk baru kepada masyarakat

Manfaat Percobaan :

Dapat menjadikan program kreativitas mahasiswa sebagai salah satu alternatif pengembangan keterampilan mahasiswa serta sebagai sarana untuk menggali ilmu pengetahuan dan mengasah keterampilan mahasiswa.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Struktur Fisiologi Bibir

Lapisan terluar darikulit adalah epidermis dan lapisan ini mempunyai pelindung yang disebut dengan stratum corneum. Dibawah lapisan epidermis ini terdapat dermis. Seperti bagian lain pada kulit, bibir memiliki  tiga lapisan tersebut, perbedaannya adalah lapisan stratum corneum pada bibir lebih tipis dari lapisan kulit lain pada tubuh. Bibir juga tidak mempunyai kelenjar minyak yang menjaga kulit tetap lembab dan satu-satunya sumber pelembab bagi bibir adalah air liur. Hal ini menyebabkan kulit bibir menjadi kering dan pecah-pecah.

Bibir mempunyai sedikit keratin dan kulit bibir relatif lebih tipis dibandingkan laisan kulit pada umumnya. Bibir juga tidak mempunyai pigmen melanin sehingga pembuluh darah kapiler dapat terlihat dan menyebabkan bibir berwarna merah. (Mitsui, 1997)

Karena ketipisan lapisan jangat, lebih menonjolnya stratum germanativum, dan aliran darah lebih banyak mengalir di daerah permukaan kulit bibir, maka bibir  menunjukan sifat lebih peka dibandingkan dengan kulit lainnya. Karena itu hendaknya berhati-hati dalam memilih bahan yang digunakan untuk sediaan pewarna bibir, terutama dalam hal memilih lemak, pigmen, dan zat pengawet yang digunakan untuk maksud pembuatan sediaan itu. (Ditjen POM. 1985).

Kulit bibir dapat mengalami kerusakan.Salah satunya adalah actinic chelitis yang merupakan kelainan degenerative kronis pada bibir.Etiologi akibat terpapar cahaya matahari yang cukup lama.Gambaran klinis pada tahap awal terlihat mild edema dan erythema serta bersisik dan kering pada vermillion border bibir bawah.Pada lesi yang telah berkembang, epitel menjadi tipis dan halus dengan area putih keabuan diikuti erythema.Cara perawatan proteksi bibir terhadap cahaya matahari.

Beberapa metode perawatan actinic chelitis adalah :

  1. Cryosurgery dan electrosurgery. Kelemahan dari metode ini adalah timbul rasa sakit dan nyeri, kerusakan sel, dan pembentukan scar.
  2. Carbon dioxide laser. Kelemahan dari metode ini adalah timbulnya scar.
  3. Chemical peeling. Menggunakan 50% asam trikloroasetat. Penelitian menunjukan keberhasilan dari metode ini kurang dari 30%. Selain itu timbul rasa nyeri selama pengobatan. Peeling dan scrubber juga menyebabkan pembentukan kembali sel kulit yang terkelupas.

Cara terbaik mencegah actinic chelitis adalah dengan menghindari paparan sinar matahari terlalu lama dan menggunakan produk perawatan bibir yang mampu melindungi kerusakan akibat cahaya matahari.

2.2 Kosmetik

Kosmetik diambil dari kata dalam bahasa inggris, yaitu “cosmetic”.Kata “cosmetic” ini berasal dari bahasa Yunani, “kosmetikos”, yang berarti kecakapan dalam menghias, juga dari kata “kosmetn” yang berarti menata atau menghias.Dalam pengertiannya, kosmetik adalah paduan beragam bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan, seperti kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar.Kosmetik dapat juga digunakan pada gigi dan rongga mulut.Fungsinya untuk membersihkan, menambah daya Tarik, mengubah penampilan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit (Sari, 2011).

Tujuan utama penggunaan kosmetik pada masyarakat modern adalah untuk kebersihan pribadi, meningkatkan daya Tarik melalui makeup , meningkatkan rasa percaya diri dan perasaan tenang, melindungi kulit dan rambut dari kerusakan sinar ultra violet, polusi, dan factor lingkungan yang lain, mencegah penuaan, dan secara umum membantu seseorang lbih menikmati dan menghargai hidup (Kusantati, 2008).

Sub bagian kosmetik medic bagian/SMF ilmu penyakit kulit dan kelamin FKUI/RSUPN Dr. cipto mangunkusumo Jakarta, membagi kosmetik atas:

  1. Kosmetik pemeliharaan dan perawatan, yang terdiri atas : kosmetik pembersih (cleansing), kosmetik pelembab (moisturizing), kosmetik pelindung (protecting), dan kosmetik penipis (thinning).
  2. Kosmetik rias/dekoratif, yang terdiri atas kosmetik rias kulit terutama wajah, kosmetik rias rambut, kosmetik rias kuku, kosmetik rias bibir, dan kosmetik rias mata.
  3. Kosmetik pewangi/parfum. Termasuk dalam golongan ini : deodorant dan antiperspirant, after shave lotion, dan parfum.

     Dengan penggolongan yang sederhana ini, setiap jenis kosmetik akan dapat dikenal kegunaannya dan akan menjadi acuan bagi konsumen di dalam bidang kosmetologi. (Wasitaatmadja, 1997).

     Kosmetika yang digunakan untuk perawatan kulit harus berfungsi untuk memelihara kesehatan kulit, mempertahankan kondisi kulit agar tetap baik dan mampu mencegah timbulnya kelainan kulit (Kustanti, 2008).

2.3 Lip balm

Lip balm adalah bahan dari lilin yang diaplikasika secara topical pada bibir untuk mengurangi bibir kering. Cuaca kering, suhu dingin, dan angina mempunyai efek kering pada kulit karena menghilangkan kelembapan kulit.Efek kekeringan ini terutama terlihat pada bibir karena kulit bibir sangat tipis sehingga bibir terlebih dahulu memperlihatkan tanda kekeringan. Bahan pelindung seperti seperti waxes dan petroleum jelly mencegah hilangnya kelembapan. Bahan tambahan lain seperti perasa, pewarna dan sunscreen masing-masing mempunyai keunggulan spesifik sehingga dapat meningkatkan fungsi lip balm (Anonim, 2010).

Ada dua jenis lip balm, berbentuk stik padat seperti lipstick dan berupa krim dalam pot kecil. Fungsi dari lip balm adalah untuk melindungi bibir dari kekeringan akibat sinar matahari dan menjaga kelembapannya. Lip balm melapisi permukaan bibir sehingga mencegah bakteri dan kuman penyebab penyakit menempel pada bibir. Cara memakai lip balm dengan cara mengoleskan langsung lip balm stik pada bibir dan menggunakan jari atau cotton bud untuk lip balm krim dalam pot. Oleskan dua atau tiga kali sehari. Sebagian orang menambahkan lip gloss di atas lip balm untuk menghindari kesan seperti lilin di pada bibir (Han, 2010).

Sebelum memakai lipstick, sebaiknya bibir diolesi dengan lip balm yang berfungsi untuk melembabkan dan membantu mencegah bibir pecah-pecah serta terkelupas.Lip balm diperlukan agar lipstick tampak lebih menyartu (Kusantati, 2008).

  1. Komposisi lip balm

Bahan baku kosmetika (lip balm) sangat bervariasi dan banyak jumlahnya. Untuk memenuhi kebutuhan dasar produksi, ada beberapa bahan baku yang penting, yaitu :

  1. Waxes dan oils

Wax (malam) adalah bahan mirip material plastis yang dibuat dari sarang lebah, terdiri atas :wax sejati yang terdiri atas ester asam lemak bebas dan alcohol dengan berat molekul yang tinggi, misalnya beeswax: wax ester yang sebenarnya bukan wax asli karena mengandung gliserida yaitu ester gliserol dan asam organic lainnya : wax mineral atau hidrokarbon: wax sintesis: wax substances yaitu hydrogenated oils dan alcohol semacam asetil alcohol, dikenal sebagai lanette wax.

  • Pengawet

Kosmetika yang terdiri atas berbagai macam lemak dan minyak merupakan bahan yang mudah ditumbuhi mikroorganisme bakteri, amuba, dan jamur yang akan merusak bahan sehingga terjadi perubahan bau (tengik) dan warna. Untuk menanggulangi hal ini, diperlukan zat pengawet (preservative). Bahan pengawet adalah bahan pencegah dekomposisi preparat dengan cara menghambat pertumbuhan mikroorganisme.

  • Antioksidan

Kosmetika juga mudah teroksidasi oleh udara sehingga terjadi pemecahan bahan yang terkandung di dalamnya yang akan mengubah warna dan bentuk kosmetika. Untuk mencegah hal tersebut, digunakan bahan antioksidan. Bahan dasar kosmetika yang mudah teroksidasi adalah bahan yang berasal dari lemak, misalnya : minyak mineral, minyak jagung, dan minyak kastor. Antioksidan yang digunakan harus memenuhi syarat tidak berbau agar tidak mengganggu wangi-wangi parfum dalam kosmetika, tidak berwarna, tidak toksik, dan tidak berubah meskipun dsimpan lama.

  • Pewarna

Pewarna yang digunakan dalam kosmetika umumnya terdiri atas 2 jenis, yaitu :

  • Pewarna yang dapat larut dalam cairan (soluble), air, alcohol atau minyak. Contoh warna kosmetik ialah pewarna asam (acyd dyes) yang merupakan golongan terbesar pewarna pakaian, makanan dan kosmetik: solvent dyes yang larut dalam air atau alcohol: dan xanthene dyesyang biasa dipakai dalam lipstick.
  • Pewarna yang tidak dapat larut dalam cairan (insoluble), yang terdiri atas bahan organic dan inorganic, misalnya lakes dan besi oksida.

Tidak semua zat warna dapat digunakan untuk kosmetika.Kulit di beberapa bagian tubuh sensitive terhadap warna tertentu sehingga memerlukan warna khusus, seperti kulit sekitar mata, kulit sekitar mulut, bibir dan kuku (Wasitaatmaja, 1997).

  • Parfum

Perlu perhatian khusus dalam dalam memilih parfum, terutama harus dapat diterima konsumen dan bebas dari resiko iritasi.Parfum yang dipilih harus mampu menutupi bau lemak dari basis dan tidak menyebabkan iritasi bibir.

  • Surfaktan

Surfaktan kadang-kadang ditambahkan dalam pembuatan sediaan pewarna bibir untuk memudahkan pembasahan dan disperse partikel-partikel pigmen warna yang padat (Wilkinson and Moore, 1982).

  • Persyaratan lip balm

Persyaratan atau karakteristik yang diharapkan pada sediaan bibir yang berwarna adalah sebagai berikut :

  1. Harus memiliki penampilan yang menarik, yaitu permukaan yang halus dari warna yang seragam, bebas dari kerusakan seperti berlubang atau permukaan yang tidak halus disebabkan oleh agregat warna atau Kristal.
  2. Harus tidak berbahaya, baik secara dermatologi maupun saat digunakan.
  3. Harus mudah digunakan, memberikan lapisan pada bibir tidak berlebihan berminyak dan mempunyai warna yang stabil (Wilkinson and Moore, 1982)
  • Pembuatan lip balm

Secara umum metode pembuatan lip balm sama dengan pembuatan lipstick yaitu pencetakan hasil leburan menurut tahapan berikut ini :

  1. Pelarutan zat warna dalam fase minyak. Proses pelarutan ini bila perlu dapat dibantu dengan pemanasan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
  2. Penyimpanan komponen basis lemak dan lilin dengan teknik peleburan/pelelehan, penyaringan (bila perlu), dan pengadukan. Komponen basis tersebut dapat dilelehkan bersamaan dalam satu wadah, tetapi sebaiknya dipisah antara lilin dan lemak, setelah keduanya melebur baru dicampur
  3. Pendispersian zat warna ke dalam campuran basis lemak dan lilin yang telah dilebur dnegan pengadukan sampai homogeny, setelah suhu turun ditambahkan pengharum.
  4. Pencetakan lip balm. Setelah dicetak, lip balm akan segera membeku dan siap untuk dikemas (Nowack, 1985).

BAB III

METODOLOGI

Sediaan lipbalm dibuat masing-masing menggunakan basis yaitu vaselin petroleum jelly. Selanjutnya dilakukan pengembangan formulasi sedian lip balm yaitu pada formulasi 1 menggunakan bahan aktif tocopheryl sebanyak 1 ml, orange essential oil,  fragrance oil orange dengan tambahan zat pewarna kuning. Dan formulasi 2 yaitu dengan bahan aktif tocopheryl sebanyak 3 tetes, chamomail essential oil,fragrance oil honeydan zat pewarna merah.

  • Data Formulasi
  • Formulasi 1 (Basis Vaseline Petroleum Jellydengan aroma orange)
Bahan Kegunaan Komposisi
1. Vaseline petroleum jelly Bahan dasar 25 gram
2. Orange Essential Oil Antioksidan, antiinflamasi, meningkatkan kesehatan kulit, antibakteri. 2,5 ml
3. Tocopheryl Antioksidan 1 ml
4. Fragrance orange Zat pengaroma tetes
5. Zat tambahan lainnya Zat pewarna tetes
  • Formulasi 2 (Basis Vaseline Petroleum jellydengan aroma honey)
Bahan Kegunaan Kadar Yang Digunakan
1. Vaseline petroleum jelly Bahan dasar 25 gram
2. Chamomile Essential Oil Anti-iritasi, pelembab alami, mengurangi peradangan, memberikan perlindungan kulit terhadap paparan sinar matahari, antioksidan, antibakteri. 2,5 ml
3. Tocopheryl Antioksidan 3 tetes
4. Oil honey Zat pengaroma Tetes
5. Zat tambahan lainnya Zat pewarna Tetes
  • Prosedur Kerja
  • Masukan basis lipbalm, Vaseline petroleum jelly 50 gramke dalam cawan penguap yang berbeda.
  • Pada formula 1, tambahkan 1-2 tetes zat pewarna kuning, orange essential oil 2,5 ml, tocopheryl 1 ml, dan fragrance oil orange 1-3 tetes ke dalam cawan penguap, lalu dihomogenkan.
  •  Setelah semua bahan homogen. letakan diatas waterbath, tunggu hingga semua basis meleleh sempurna, kemudian turunkan dari waterbath.
  • Segera tuangkan lipbalm cair ke dalam wadah. Kemudian biarkan hingga dingin dan memadat pada suhu ruangan
  • Pada formula 2, tambahkan 1-2 tetes zat pewarna merah, chamomile essential oil 2,5 ml, tocopheryl 3 tetes, dan fragrance oil honey 1-3 tetes ke dalam cawan penguap, lalu dihomogenkan.
  •  Setelah semua bahan homogen. letakan diatas waterbath, tunggu hingga semua basis meleleh sempurna, kemudian turunkan dari waterbath.
  • Segera tuangkan lipbalm cair ke dalam wadah. Kemudian biarkan hingga dingin dan memadat pada suhu ruangan.
  • Uji hedonik pada 10 responden dengan memberikan kuesioner

BAB IV

PEMBAHASAN

Lip balm merupakan salah satu jenis kosmetik untuk merawat dan melembabkan kulit bibir. Menurut Mitsui (1997) lapisan stratum corneum pada bibir sangat tipis dan dermisnya tidak mengandung kelenjar keringat maupun kelenjar minyak, sehingga bibir mudah kering dan pecah-pecah terutama jika dalam udara yang dingin dan kering.Iklim tropis di Indonesia yang kering dan kuatnya paparan sinar matahari juga berbahaya bagi kulit bibir.Untuk itu, diperlukan sediaan lip balm yang berfungsi sebagai pelembab dan pelindung karena lip balm membentuk lapisan tipis pada permukaan bibir.Lapisan ini juga dapat menghambat penguapan air di kulit dari stratum corneum sehingga kandungan air tetap terjaga dan kulit bibir menjadi lembab.Lip balm pada percobaan kali ini dibuat menggunakan dua formulasi, yaitu formulasi dengan perbedaan jumlah kandungan tocopheryl, bahan aktif essential oil, aroma dan warna yang berbeda.

Pada formulasi lipbalm digunakan basis Vaseline petroleum jelly.Petroleum Jelly atau sering disebut Vaselin White adalah campuran dari minyak mineral, parafin dan lilin mikrokristalin, ketika ketiga zat ini berbaur bersama-sama menciptakan sesuatu yang luar biasa, yakni jelly halus yang memiliki titik leleh sedikit di atas suhu tubuh. Secara harafiah akan meleleh kedalam kulit, masuk kedalam ruang antar sel-sel dan celah dalam lipid. Sesampainya disana zat tersebut akan kembali membeku dan mengunci diri ditempatnya. Petroleum jelly juga berfungsi untuk menjaga kulit bagian luar, melindungi kulit dari pengaruh cuaca, membantu menjaga kulit bagian dalam dengan mencegah kehilangan air secara alami dari kulit kita. Hal inimemungkinkan kulit menjadi lembab dan lunak secara alami dari dalam kulit itu sendiri. (Jimmy Wales, 2010).

Pada pembuatan lip balm kali ini, bahan-bahan yang digunakan lainnya adalah chamomile essential oil, orange essential oil, tocopheryl, dan zat pengaroma berupa fragrance oil orange dan fragrance oil honey. Chamomile sendiri adalah nama dari beberapa tanaman yang menyerupai bunga aster pada famili Asteraceae, berupa bunga kuning dan putih berukuran kecil yang harum. Ada banyak spesies chamomile yang berbeda, dua yang paling umum adalah chamomile Jerman (Marticaria recutita) dan chamomile Romawi (Chanmaemelum nobile). Hingga saat ini, bunga chamomile Jerman memiliki lebih banyak bukti medis dan memiliki berbagai khasiat untuk kecantikan.

Chamomile essential oil memiliki fungsi sebagai antimikroba (anti bakteri), antialergi, antiradang untuk kulit, antioksidan, dan analgesik (pereda nyeri), terapi luka, ataupun terapi luka bakar.Komponen aktif dalam chamomile meliputi terpenoid (bisoprolol, matrikin, levomenol, dan chamazulene), flavonoid (apigenin, luteolin, rutin, dan quercetin), hidroksikoumarin, mono dan oligosakarida, serta getah tanaman.

  • Chamazulene terbukti memicu aktivitas antiradang dan memiliki efek meningkatkan penyembuhan luka.
  • Levomenol adalah zat pelembab dan antiradang alami yang telah terbukti bisa membantu mengurangi tanda-tanda kerusakan kulit, mengurangi rasa gatal, dan memperbaiki tekstur serta elastisitas kulit.
  • Apigenin diklaim memiliki beberapa sifat antioksidan, yang telah terbukti melalui uji kimia.
  • Kamomil juga dapat mencegah jerawat yang diakibatkan oleh stres. Ini berkat efeknya untuk mengurangi kecemasan dan kandungan antioksidannya.

Orange essential oil atau Minyak esensial (minyak atisiri) jeruk berasal dari kulit buah tanaman Citrus sinensi. Kadang-kadang juga disebut “minyak jeruk manis,” minyak ini berasal dari kulit buah jeruk, serta memiliki berbagai manfaat kesehatan. Minyak jeruk (orange oil) memiliki berbagai senyawa kuat yang bertanggung jawab atas kemampuan penyembuhan yang dimilikinya. Bahan aktif yang paling menonjol dalam minyak jeruk adalah limonene (berkontribusi antara 85-96 persen) dan myrcene (0,5-3 persen). Limonene dianggap sebagai antioksidan kuat yang melawan kerusakan akibat radikal bebas dan peradangan yang menyebabkan berbagai penyakit.Senyawa tersebut termasuk dalam jenis monoterpene yang menunjukkan aktivitas anti-tumor. Menurut penelitian, manfaat minyak jeruk meliputi:

  • Memerangi tumor (kanker)
  • Meningkatkan sirkulasi darah
  • Membunuh bakteri dan patogen
  • Mengurangi keriput
  • Meningkatkan kecantikan kulit
  • Mengurangi kecemasan

Minyak atsiri yang terbuat dari citrus fruit menawarkan potensi antimikroba alami yang bisa digunakan untuk meningkatkan keamanan makanan. Minyak jeruk (orange oil) mampu mencegah perkembangbiakan bakteri E. coli dalam sebuah studi pada tahun 2009 yang diterbitkan dalam International Journal of Food and Science Technology. Efek anti-inflamasi kuat dari minyak jeruk efektif mengurangi nyeri, infeksi. Diantara beberapa minyak anti-inflamasi populer, termasuk lemon, pine dan eucalyptus oil, minyak jeruk menunjukkan penurunan terbesar dalam peradangan. Hal ini ditunjukkan dalam sebuah studi tahun 2009 yang dipublikasikan dalam European Journal of Medical Research yang menyelidiki potensi antioksidan dari berbagai minyak esensial.Buah jeruk (citrus fruit) dikenal mengandung vitamin C tinggi yang membantu melindungi dan mempercantik kulit.Itu sebab, minyak jeruk (orange oil) juga sangat bermanfaat memerangi tanda-tanda penuaan seperti keriput dan bintik-bintik gelap dengan mempromosikan produksi kolagen.Karena kekuatan antioksidan yang dimilikinya, minyak jeruk mampu memperlambat laju kerusakan kulit akibat paparan sinar UV, polusi dan toksisitas.

Tocopherol atau sering disebut juga dengan Vitamin E adalah jenis vitamin yang larut dalam lemak dan mempunyai efek antioksidan yang bisa memperlambat sel-sel tubuh dari kerusakan. Ada banyak manfaat vitamin E untuk kulit, mulai dari mengurangi peradangan, membantu pembentukan kolagen, hingga meningkatkan kelembapan dan elastisitas kulit. Manfaat ini didapat karena vitamin E yang dikonsumsi akan diserap oleh lapisan epidermis kulit dan digunakan untuk memperbaiki kulit yang mengalami kerusakan.Sifat antioksidan yang ada pada vitamin E juga dianggap dapat mempercepat regenerasi kulit, mencegah kerusakan kulit, dan melindungi dari kanker kulit.

Untuk penggunaan zat pengaroma, pada pembuatan lip balm ini menggunakan fragrance oil orange untuk formula 1 dan fragrance oil honey untuk formula 2.Zat pengaroma yang digunakan dalam bentuk oil/cairan karena apabila dalam keadaan padatan maka ditakutkan pewarna tersebut sukar bercampur dengan homogen dan cenderung memisah dengan sediaan.Zat pengaaroma yang dipilih adalah fragrance oil orange dan honey, karena secara umum biasanya yang digunakan untuk pembuatan lip balm adalah fragrance oil orange.Dimana aroma jeruk dapat memiliki efek nyaman dan menenangkan. Dan fragrance oil honey dipilih karena memiliki manfaat untuk melembapkan kulit namun tidak membuat kulit menjadi berminyak. Selain itu oil honey juga memiliki sifat antiseptic dan antibakteri dan dapat menyehatkan kulit karena kaya akan nutrisi.

Dari hasil kuesioner dengan 10 responden didapatkan penilaian dari warna lipbalm orange lebih disukai dimana terdapat 7 responden yang sangat suka dan 3 responden yang suka dan tidak ada yang tidak suka, kurang suka dan sangat tidak suka sedangkan pada lipbalm honey chamomile 2 responden sangat suka, 6 responden suka dan 2 responden yang kurang suka. Untuk aroma lipbalm orange lebih disukai dimana terdapat 5 responden yang sangat suka, 4 responden suka dan 1 responden kurang suka, sedangkan pada lipbalm honey chamomile terdapat 5 responden yang suka dan 5 lainnya kurang suka. Untuk tesktur sama saja sehingga diperoleh 6 responden yang sangat suka dan 4 responden suka untuk kedua lipbalm. Dari segi kenyamanan pemakaian lipbalm orange lebih di sukai dimana tidak ada satu responden pun yang tidak suka dimana diperoleh 5 responden sangat suka dan 5 responden suka sedangkan pada lipbalm honey chamomile terdapat 1 responden yang tidak suka, 4 responden sangat suka dan 5 responden suka. Dari segi kemasan lipbalm orange lebih banyak di sukai dengan skor responden 6 orang sangat suka dan 4 orang suka sedang kan pada lipbalm honey chamomile 5 responden sangat suka dan 5 responden lainnya suka.dan yang terakhir dari segi desain lipbalm honey chamomile lebih disukai dimana 6 responden sangat suka dan 4 responden suka sedangkan pada lipbalm orange terdapat 5 responden sangat suka dan 5 responden lainnya suka.


Aspek Penilaian Lipbalm Orange Lipbalm Honey Chamomile
SS S KS TS STS SS S KS TS STS
Warna 7 3       2 6 2    
Aroma 5 4 1       5 5    
Tekstur 6 4       6 4      
Rasa   6 4       5 4 1  
Kenyamanan pemakaian 5 5       4 5 1    
Bentuk kemasan 6 4       5 5      
Desain kemasan 5 5       6 4      

BAB V

KESIMPULAN

Jadi dapat disimpulkan bahwa :

  1. Lip balm merupakan salah satu jenis kosmetik untuk merawat dan melembabkan kulit bibir.
  2. Sediaanlipbalm dibuatmasing-masing menggunakanbasisyaituvaselin petroleum jelly.Selanjutnyadilakukan pengembangan formulasisedian lip balmyaitu pada formulasi 1 menggunakan bahan aktif tocopheryl sebanyak 1 ml, orange essential oil,  fragrance oil orange dengan tambahan zat pewarna kuning. Dan formulasi 2 yaitu dengan bahan aktif tocopheryl sebanyak 3 tetes, chamomail essential oil,fragrance oil honeydan zat pewarna merah.
  3. Dari uji hedonik dengan pengisian kuesioner didapatkan bahwasannnya lipbalm orange lebih disukai dari pada lipbalm honey chamomile.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Direktorat Jenndral Pengawas Obat dan Makanan RI. 1985. Formularium Kosmetika Indonesia. Departemen Kesehatan Repblik Indonesia. Jakarta.
  2. Han, C. 2010. Makeup Bibir Sesuai Aura dan Feng Shui. Jakarta: PT. Gedia Pustaka.
  3. Inesa, Felicia. 2016. Pengaruh Komposisi Beeswax dan Parafin Wax Sebagai Basis Terhadap Kekerasan Lipstik Dengan Zat Pewarna Ekstrak Kulit Manggis. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
  4. Kustanti, H. 2008. Tata Kecantikan Kulit Untuk SMK Jilid 1. Jakarta : departemen Pendidikan Nasional.
  5. Mitsui. 1997. New Cosmetic Science. Elsevier. Netherland, pp.
  6. Putri, agata Dessynta. 2012. Prediksi Komposisis Glyceryl Monostearate dan Cetyl Alcohol Sebagai Emulsifying Agent Menggunakan Aplikasi Desain Faktorial Dalam Sediaan Lipbalm Dengan Pewarna Ekstrak Buah Naga Merah. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
  7. Ratih, Hestiary. Hartyana, Titta. Cahaya, Ratna. 2014. Formulasi Sediaan Lipbalm Minyak Bungan Kenanga Sebagai Emolien. Cimahi: Universitas Jenderal Ahmad Yani.
  8. Sari,N.R. 2011. All about COSMETICS. Cara Pintar Memilih Kosmetik. Jakarta : Mocomedia.
  9. Wasitaatmaja, S.M. 1997. Penuntun Ilmu Kosmetika Medik. Jakarta: UI Press.
  10. Walkinson, J.B dan Moore, R.J. 1982. Harry’s Cosmetology. London: Longman Group Ltd
  11. Zahara, yana. Dewi, ratna. Septarini, endang. 2016. Efektifitas penggunaan White petroleum jelly untuk perawatan luka tekan stage 1 di ruang di rawat inap siloam hospital lippo village. Indonesian journal of Nurishing  Health Science. 1 (1). 15-32.
  12. Savitri, Tania. 2018. Mengenal segudang manfaat chamomile untuk kecantikan. https://hellosehat.com/hidup-sehat/kecantikan/manfaat-chamomile-untuk-kecantikan/. Diakses pada : 18 Juni 2019.

ANGGARAN BIAYA

No Jenis Pengeluaran Biaya(Rp)
1. Bahan Pembuatan Lipbalm Rp. 140.000
2. Wadah Kemasan   Rp. 40.000
3. Design Kemasan Rp. 26.000
Sub Total Rp. 206.000

Justifikasi Anggaran Kegiatan

  1. BahanHabis Pakai
No Material Kuantitas HargaSatuan
1.  Vaseline petroleum jelly 50 gram Rp. 25.000
2. Chamomile essential oil 5 ml Rp. 30.000
3. Tocopheryl 10 ml Rp. 25.000
4. Fregrance oil Orange 20 ml Rp. 20.000
5. Fregrance oil Honey 20 ml Rp. 20.000
6. Orange Essential oil 5 ml Rp. 20.000
  Sub Total Rp. 140.000
  • BahanLain
No Material Kuantitas HargaSatuan Jumlah Harga
1 Wadah Kemasan 20 tube Rp. 2.000 Rp.40.000
2 Design Kemasan 20 pcs   Rp.26.000
SubTotal                                                                                  Rp.66.000
 

Rencana penjualan

Total biaya produksi   = Rp.206.000.

Biaya produksi  per  lipbalm =  Rp.206.000 : 20 = 10.300/ pcs

Keuntungan yang akan diambil = 30%

Harga  jual per lipbalm =  30%  X 10.300 + 10.300 = 13.390

Jadi harga jual = Rp.13.390

Kuesioner Penilaian Lipbalm

Berilah tanda silang pada jawaban yang sesuai dengan pilihan anda.

Adapun pilihan jawaban adalah :

Penilaian Skala Numerik
Sangat Suka (SS) 5
Suka (S) 4
Kurang Suka (KS) 3
Tidak Suka (TS) 2
Sangat Tidak Suka (STS) 1
Aspek Penilaian Lipbalm Orange Lipbalm Honey Chamomile
SS S KS TS STS SS S KS TS STS
Warna                    
Aroma                    
Tekstur                    
Rasa                    
Kenyamanan pemakaian                    
Bentuk kemasan                    
Desain kemasan                    

Produk Biologi

#istn_farmasetikadasar_kelas_K

Kelompok 3

Disusun Oleh :

Sekar sari                17334034

Rifqoh Ramadani   17334037

Nur Faridah           17334040

Nur Latifah           17334042

Imelda Martha L   17334043

Indah Puspita s      17334044

Fiqi Fuziathusyani    17334049

Ika Widyawati           17334050

Triastuti                     17334737

Chintya Yuwandara 18334001

Fitriyani Dwi N         18334702

Intania Putri A          18334739

PSIKOTROPIK GOLONGAN 1

MAKALAH
PSIKOTROPIK GOLONGAN I

DOSEN PEMBIMBING :
DISUSUN OLEH KELOMPOK 4 :
HENDRINA RISLOVIANI PARERA (18330114)
FATIYAH AZZAHRAH (18330115)
RINA MARLIANA (18330116)
AAB ABDULLAH (18330117)
FARID HARDIYANTO (18330118)
MARRISYA YOSITA (18330119)
AISYAH PUTRI (18330120)
GITA ANNURA (18330121)
RYAN SAPUTRA SUPARTONO (18330122)

           KELAS FARMASI D
           INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL
 2018

KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT sebab karena limpahan rahmat serta anugerah dari-Nya kami mampu untuk menyelesaikan makalah kami dengan judul “Adab Kepada Guru dan Ustadz” ini.
Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi agung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta.
Selanjutnya dengan rendah hati kami meminta kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini supaya selanjutnya dapat kami revisi kembali. Karena kami sangat menyadari, bahwa makalah yang telah kami buat ini masih memiliki banyak kekurangan.
Kami ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu kami selama proses penyelesaian makalah ini hingga rampungnya makalah ini.
Demikianlah yang dapat kami haturkan, kami berharap supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.
Depok, 20 April 2019
 
Penyusun
 

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

Psikotropika merupakan suatu zat atau obat yang dapat berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya. Psikotropika ini dapat diperoleh secara alamiah ataupun buatan manusia (sintetik) yang sifatnya psikoaktif dan berpengaruh pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Psikotropika dapat menurunkan kinerja otak atau merangsang susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan kelainan perilaku yang disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, dan menyebabkan ketergantungan. Penggunaan psikotropika secara berlebihan dapat menyebabkan gangguan kesehatan penggunanya yang pada akhirnya dapat berujung kepada kematian.

Psikotropik terbagi 4 bagian yaitu Antipsikosis(gangguan mental),Antiansietas(perasaan cemas),Antidepresi(perasaan putus asa), dan Psikotogenik(halusinasi). Antipsikosis adalah dapat mengobati gangguan mental pada penderita skizoprenia mengatasi agresivitas,hiperaktivitas dan labilitas emosinal pasien psikosis. Antipsikotik menghambat dopamin pada otak sehingga memulihkan gejala psikotik dan menghambat daerah pemicu kemoreseptor dan pusat muntah(emetik) pada otak sehingga menghasilkan efek antiemetik. Dosis besar tidak menyebakan anestesi/koma. Antiansietas = sedatif-hipnotik yang berguna dalam pengobatan sistomatik penyakit psikoneurosis yang didasari perasaan cemas dan ketegangan mental. Antidepresi adalah obat untuk mengatasi depresi mental yang biasanya mendadak dan adanya kejadian pencetus. Psikotogenik adalah obat yang dapat menimbulkan kelainan tingkah laku rasa takut disertai halusinasi,ilusi,gangguan cara fikir dan perubahan alam perasaan jadi dapat menimbulkan psikosis.
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian obat psikotropik
Untuk mengetahui guna obat psikotropik
Untuk mengetahui macam- macam obat psikotropik
Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang ditemukan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :

  • apakah bahaya psikotropik ?
  • Gejala – gejala apa sajakah yang timbul akibat mengonsumsi psikotropika ?

BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah suatu obat yang termasuk dalam golongan Narkoba (Narkotika dan Obat-obat berbahaya). Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Psikotropika juga merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi seseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (narkoba dan psikotropika).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (narkoba dan psikotropika) mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika (narkoba dan psikotropika) melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika (narkoba dan psikotropika) untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika (narkoba dan psikotropika) di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

Tindak pidana Narkotika (narkoba dan psikotropika) tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama – sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika (narkoba dan psikotropika) perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (narkoba dan psikotropika). Hal ini juga untuk mencegah adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan psikotropika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap psikotropika, dalam Undang-Undang ini diatur juga mengenai Prekursor psikotropika karena Prekursor psikotropika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan psikotropika. Dalam Undang-Undang ini dilampirkan mengenai Prekursor psikotropika dengan melakukan penggolongan terhadap Prekursor psikotropika .

Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor psikotropika untuk pembuatan psikotropika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah psikotropika .

Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan Prekursor psikotropika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika (narkoba dan psikotropika) Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.

Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana psikotropika dan Prekursor psikotropika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana psikotropika dan Prekursor psikotropika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap psikotropika dan Prekursor psikotropika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan Prekursor psikotropika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan Prekursor psikotropika.

Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan Prekursor psikotropika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.

Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan psikotropika dan Prekursor psikotropika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan psikotropika dan Prekursor psikotropika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan Prekursor psikotropika.
Adapun tujuan pengaturan psikotropika terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, yaitu:
Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan,
Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika
Memberantas peredaran gelap psikotropika.

Psikotropika Golongan I
Jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam psikotropika golongan I memiliki potensi yang tinggi, yang dapat menyebabkan kecanduan. Bahkan zat yang termasuk golongan I ini juga memiliki ancaman hukum. Jenis obat ini bukan untuk pengobatan, tetapi digunakan untuk pengetahuan saja. Contoh psikotropika golongan I diantaranya yaitu LSD, DOM, Ekstasi, dan lain sebagainya. Secara keseluruhan jumlahnya ada 14 jenis obat. Pemakaian obat-obatan ini akan menimbulkan efek halusinasi, dan mampu merubah perasaan secara drastis. Efek buruknya yaitu dapat menimbulkan kecanduan, yang mengarah pada kematian bila sudah mencapai level yang paling parah.
Psikotropika golongan I
Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
DET (3-[2-(diethylamino) ethylindole)
DMA (= (±)-2,5-dimethoxy-alpha- methylphenethylamine)
DMHP (3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
DMT (3-[2-(dimethylamino)ethylindole)
DOET ((±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
Eticyclidine – PCE (N-ethyl-1- phenylcyclohexylamine)
Etrytamine (3-(2- aminobutyl) indole)
Lysergide – LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N, N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
MDMA ((±)-N, alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy) phenethylamine)
Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
Methcathinone (2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one)
4-methylaminorex ((±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine
N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy) phenethyl]hydroxylamine)
Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d] pyran-1-ol)
PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino) ethyl] indol-4-ol)
Psilocybine (3-[2-(dimethylamino) ethylindol-4-yl dihydrogen phosphate)
Rolicyclidine – PHP, PCPY (1-(1- phenylcyclohexyl) pyrrolidine)
STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
Tenamfetamine – MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
Tenocyclidine – TCP (1-[1-(2-thienyl) cyclohexyl]piperidine)
Tetrahydrocannabinol
TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
EFEK SAMPING PSIKOTROPIKA

Jika zat psikotropika digunakan secara sembarangan dan cenderung besar-besarnya sehingga menimbulkan berbagai dampak dan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Berikut beberapa dampak dan efek samping penggunaan zat psikotropika secara sembarangan sehingga membahayakan kesehatan, antara lain:
Depresan
Fenomena ini ialah menekan sistem-sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan sampai bisa tertidur dan tidak sadarkan diri pada pengguna. Meski demikian, penggunaan dosis yang berlebihan justru akan mengakibatkan kematian. Salah satu contohnya yang paling populer ialah Putaw.
Stimulan
Fenomena ini ialah merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan, serta kesadaran pada pengguna. Beberapa contohnya yang paling populer ialah ekstasi dan shabu-shabu.
Halusinogen
Fenomena ini ialah mengubah daya presepsi atau mengakibatkan halusinasi pada pengguna. Salah satu contohnya yang populer ialah ganja.
Dampak yang muncul ini biasanya secara umum akibat adanya kecanduan dalam pemakaian zat psikotropika sehingga melebihi dosis yang seharusnya, antara lain:
Dampak Fisik
Adapun dampak-dampak fisik yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan zat psikotropika secara berlebihan, antara lain:
Gangguan pada system saraf atau neurologis pada tubuh pengguna, seperti kejang-kejang, gangguan kesadaran, dan kerusakan sistem saraf tepi.
Gangguan pada bahaya jantung bocor dan pembuluh darah atau biasa dikenal dengan sebutan kardiovaskuler, seperti infeksi akut otot penyakit jantung koroner dan gangguan peredarahan darah dalam tubuh.
Gangguan pada kulit atau dermatologis, seperti alergi, eksim, dan penanahan (abses).
Gangguan pada paru-paru atau pulmoner, seperti penekanan fungsi pernapasan, kesusahan dalam bernapas, dan pergeseran jaringan paru-paru.
Gangguan lainnya, seperti sering sakit kepala, mual-mual, bahkan muntah, gejala diare (murus), suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan susah tidur.
Masalah pada kesehatan reproduksi, yaitu gangguan padaendokrin, seperti penurunan fungsi hormone reproduksi (estrogen, progesteron, dan testosteron) dan gangguan fungsi seksual.
Masalah pada kesehatan reproduksi pada perempuan, khususnya remaja, seperti perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
Mudah tertular penyakit, seperti hepatitis B, C, dan HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ditemukan obat efektifnya. Bahaya ini biasanya muncul karena kebiasaan menggunakan zat psikotropika melalui suntikan, di mana jarum suntik yang digunakan tidak terjaga kebersihannya dan digunakan secara berganti-gantian. (baca juga: perbedaan AIDS dan HIV)
Resiko terkena overdosis (kelebihan dosis), sehingga menyebabkan kematian pada pengguna.
Dampak Psikis
Adapun dampak-dampak psikis yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan zat psikotropika secara berlebihan, antara lain:
Lamban dalam bekerja, sering melakukan kecerobohan, sering tegang, dan juga gelisah.
Kehilangan rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, dan mudah curiga.
Agitatif (penghasut), mudah marah dan tingkah laku yang brutal.
Sulit berkonsentrasi, sering merasa kesal, dan tertekan.
Cenderung menyakiti diri sendiri, sering merasa tidak aman, hingga terkadang terpancing untuk melakukan tindakan bunuh diri.
Dampak Sosial
Adapun dampak-dampak sosial yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan zat psikotropika secara berlebihan, antara lain:
Gangguan mental, anti-sosial (tidak mau bergaul atau berinteraksi dengan orang lain), dan anti-susila, sehingga cenderung dikucilkan oleh masyarakat sekitar bahkan keluarga sendiri.
Cenderung merepotkan dan menjadi beban keluarga. Tidak hanya masalah biaya (uang), tetapi juga masalah nama baik keluarga.
Pendidikan dan pekerjaan yang terganggu, sehingga meningkatkan resiko masa depan yang suram (madesu).
Dari efek samping dan dampak biasanya akan saling berhubungan sebelumnya akhirnya akan benar-benar membahayakan bagi kesehatan. Salah satu contohnya ialah ketergantungan fisik yang akan mengakibatkan rasa sakit yang laur biasa, yaitu sakaw, jika terjadi pemutusan penggunaan zat psikotropika secara terus-menerus (kontinyu) sehingga lama-lama akan semakin mengalami peningkatan dosis dan akhirnya berlebihan. Sedemikian sehingga muncul dorongan psikologis yang berupa keinginan untuk terus mengkonsumsi. Dengan demikian, gejala fisik dan psikis tersebut akan berkaitan pula dengan gejala sosial sang pengguna, seperti dorongan untuk membohongi orang tua, melakukan tindak kriminalitas (mencuri dan sebagainya), manipulatif, pemarah, dan lainnya.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Psikotropika   adalah   zat   atau   obat.   baik   alamiah   maupun   sintesis   bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang   susunan  saraf  pusat   dan   menimbulkan   kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan   cara   berpikir,   perubahan   alam   perasaan   dan   dapat menyebabkan   ketergantungan   serta   mempunyai   efek  stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya
B.    SARAN
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi psikotropika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman dalam bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk berteman dengan mereka.

Tugas Farmasetika Dasar “Obat Tradisional”

TUGAS FARMASETIKA DASAR “OBAT TRADISIONAL”

Dosen : Amelia Febriani, S. Farm.,MSi, Apt 

Kelas K

Disusun Oleh :

Zevania Sitomorang           (12334036)

Astriani Oktavia                 (15334014)

Indah Sari Christina           (15334031)

Rutini Susi Elawati             (16334097)

Kharina Nurkhasanah        (16334099)

Ilhami Azizam                    (16334711)

Ali Hartono                        (16334780)

Muhamad Rahmat             (17334003)

Rahmi Yuni                       (17334006)

FAKULTAS FARMASI

INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL

JAKARTA

2019

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kehendak-Nyalah makalah Farmasetika Dasar yang membahas tentang “Obat Tradisional” ini dapat diselesaikan secara sistematis.

Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan tentang obat tradisional ini, baik bagi para pembaca pada umumnya maupun bagi para penyusun khususnya.

Penyusun juga menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab, itu kami mengharapkan adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Farmasetika Dasar ibu Amelia Febriani, S. Farm.,MSi, Apt yaitu yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun makalah ini dengan baik.

Akhir kata penyusun ucapkan terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai kita.


                                                                                                 Jakarta, 22 April 2019


                                                                                                       Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………….. i

DARTAR ISI………………………………………………………………………………………………………. ii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………….. 1

  1. Latar Belakang……………………………………………………………………………………….1
  2. Rumusan Masalah………………………………………………………………………………….2
  3. Tujuan……………………………………………………………………………………………………..2

BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………………………………… 3

  1. Definisi Obat Tradisional………………………………………………………………………..3
  2. Penggolongan Obat Tradisinonal………………………………………………………….. 4

BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………………. 12

     1. Kesimpulan……………………………………………………………………………………………. 12

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………….. 13

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Menurut UU Kesehatan RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan Sediaan Farmasi. Dalam Undang Undang ini yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa hakekat obat atau pengertian obat adalah bahan atau campuran yang dipergunakan untuk diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan atau menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan mental pada manusia atau hewan, mempercantik badan atau bagian badan manusia.

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990, tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.

Obat tradisional di Indonesia sangat besar perananya dalam pelayanan kesehatanmasyarkat di Indonesia dan sangat potensial untuk dikembangkan. Karena memang Negara kitakaya akan tanaman obat-obatan . Namun, sayang kekayaan alam tersebut tampaknya masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesehatan. Padahal saat ini biaya pengobatan moderncukup mahal ditambah lagi dengan krisis ekonomi yang melanda bangsa ini belum sepenuhnya beakhir. Hal tersebut di khawatirkan dapat membuat kemampuan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal semakin menurun.

Obat tradisional merupakan warisan budaya bangsa yang perlu terus dilestarikan dandikembangkan untuk menunjang pembangunan kesehatan sekaligus untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Untuk dapat ikut meningkatkan pelayanan dan meningkatkan pemerintahdan masyarakat itu sendiri. Selama ini industri jamu ataupun obat-obat tradisional bertahan tanpadukungan yang memadai dari pemerintah maupun industri farmasi. Sementara iu tantangan daridalam negeri sendiri adalah sikap dari dunia medis yang belum sepenuhnya menerima jamu danobat tradisional. Merebaknya jamu palsu maupun jamu yang bercampur bahan kimia beberapawaktu lalu, semakin menambah keraguan masyarakat akan khasiat dan keamanan mengkonsumsi jamu dan obat tradisional sudah lama dilakukan oleh masyarakat. Onat tradisional ini tentunya sudah uji bertahun-tahun bahkan berabad-abad sesuai dengan perkembangan kebudayaan bangsa Indonesia.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa  definisi dari Obat Tradisional?
  2. Apa penggolongan Obat Tradisional?
  3. Apa saja contoh Obat Tradisional yang beredar di indosedia?

2. Tujuan Masalah

  1. Untuk mengetahui definisi Obat Tradisional.
  2. Untuk mengetahui penggolongan Obat Tradisional.
  3. Untuk mengetahui obat Tradisional yang beredar di Indonesia.

BAB II

PENDAHULUAN

  1. Definisi Obat Tradisional

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indosesia Nomor 12 Tahun 2014, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tmbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atu campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pegobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990, tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.

Menurut penelitian masa kini, obat-obatan tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan dan saat ini penggunaannya cukup gencar dilakukan karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya. Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkab efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh. Bagian dari obat tradisional yang banyak digunakan atau dimanfaatkan di masyarakat adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Seperti misalnya akar alang-alang dipergunakan untuk obat penurun panas. Rimpang temulawak dan rimpang kunyit banyak dipergunakan untuk obat hepatitis. Batang kina dipergunakan untuk obat malaria. Kulit batang kayu manis banyak dipergunakan untuk obat tekanan darah tinggi. Buah mengkudu banyak dipergunakan untuk obat kanker. Buah belimbing banyak dipergunakan untuk obat tekanan darah tinggi, Daun bluntas untuk obat menghilangkan bau badan, Bunga belimbing Wuluh untuk obat batuk.

Obat yang beredar sekarang ini tak lepas dari perkembangan obat di masa lalu. Perlu kita ketahui bahwa penemuan obat jaman dahulu berawal dari coba-mencoba yang dilakukan oleh manusia purba. Biasanya di sebut, “EMPIRIS”. Empiris berarti berdasarkan pengalaman dan disimpan serta dikembangkan secara turun-temurun hingga muncul apa yang disebut Ilmu Pengobatan Rakyat atau yang lazimnya disebut Pengobatan Tradisional Jamu. 

Yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi  Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

2. Penggolongan Obat Tradisional

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan dan Instansi terkait mengupayakan pembangunan berkelanjutan di bidang kesehatan khususnya dalam hal obat tradisional atau obat bahan alam Indonesia perlu dikembangkan secara tepat sehingga dapat dimanfaatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat yang baik dan benar. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990, tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.760/MENKES/PER/IX/1992 tentang Fitofar-maka, UU RI No. 23 tahun 1992, pengamanan terhadap obat tradisional dimana penjabaran dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor: HK.00.05.4-2411 tang-gal 17 Mei 2004 tentang ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam Indonesia. Dalam Keputusan Kepala Badan POM yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Selanjutnya disebutkan dalam Keputusan Kepala Badan POM tersebut, berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan secara berjenjang menjadi 3 kelompok yaitu :

  1. JAMU

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan atau cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih.

Golongan ini tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.

Lain dari fitofarmaka, Jamu bisa diartikan sebagai obat tradisional yang disediakan secara tradisional, tersedia dalam bentuk seduhan, pil maupun larutan. Pada umumnya, jamu dibuat berdasarkan resep turun temurund dan tidak melalui proses seperti fitofarmaka. Jamu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat berdasarkan data empiris (pengalaman)
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Sebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan, disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. Inilah yang membedakan dengan fitofarmaka, dimana pembuktian khasiat tersebut baru sebatas pengalaman, selama belum ada penelitian ilmiah. Jamu dapat dinaikkan kelasnya menjadi herbal terstandar atau fitofarmaka dengan syarat bentuk sediaannya berupa ekstrak dengan bahan dan proses pembuatan yang terstandarisasi.

Kelompok jamu sebagaimana dimaksud dalam untuk pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU” sebagaimana contoh terlampir. Logo dimaksud berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU

Contoh kemasan jamu yang beredar di Indonesia :

Gambar : Produk jamu yang beredar di masyarakat
  • Obat Herbal Terstandar (OHT)

Obat Herbal Terstandar (OHT) juga tidak sama dengan fitofarmaka. Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang berasal dari ekstrak bahan tumbuhan, hewan maupun mineral. Perlu dilakukan uji pra-klinik untuk pembuktian ilmiah mengenai standar kandungan bahan yang berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat yang higienis dan uji toksisitas akut maupun kronis seperti halnya fitofarmaka. Dalam proses pembuatannya, OHT memerlukan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal serta memerlukan tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan pembuatan ekstrak, yang hal tersebut juga diberlakukan sama pada fitofarmaka.

Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria menurut keputusan kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.4.2411 :

  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik (Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium)
  • Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” , logo berupa ” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”  harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.

Contoh obat herbal terstandar (OHT) yang beredar di indonesia sebagai berikut:


Gambar : Produk Obat Herbal Terstandar beredar di masyarakat
  • Fitofarmaka

Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/PER/IX/1992,  Fitofarmaka adalah sediaan obat dan obat tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya bahan bakunya terdiri dari simplisia atau sediaan galenik yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku

Fitofarmaka merupakan jenis obat tradisionalyang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar dan khasiatnya telah dibuktikan melalui uji klinis. Fitofarmaka dapat diartikan sebagai sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinis dan uji klinis bahan baku serta produk jadinya telah di standarisir (BPOM. RI., 2004 ).

Obat Herbal dapat dikatakan sebagai fitofarmaka apabila obat herbal tersebut telah memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik (Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi )
  • Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAK”. Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur . Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.

Contoh obat Fitofarmaka yang beredar di indonesia sebagai berikut:


Gambar : Produk Fitofarmaka beredar di masyarakat

Fitofarmaka telah melewati beberapa proses yang panjang yang setara dengan obat-obatan modern yang beredar di masyarakat, diantaranya Fitofarmaka telah melewati standarisasi mutu, baik dalam proses penanaman tanaman obat, panen, pembuatan simplisis, ekstrak hingga pengemasan produk, sehingga dapat digunakan sesuai dengan dosis yang efektif dan tepat. Selain itu sediaan fitofarmaka juga telah melewati beragam pengujian yaitu uji preklinis seperti uji toksisitas, uji efektivitas, dengan menggunakan hewan percobaan dan pengujian klinis yang dilakukan terhadap manusia.

BAB III

PENUTUPAN

  1. Kesimpulan

            Menurut permenkes nomor 246/Menkes/Per/V/1990, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Sedangkan menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indosesia Nomor 12 Tahun 2014, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tmbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atu campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pegobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan secara berjenjang menjadi 3 kelompok yaitu :

  1. Jamu
  2. Obat Herbat Terstandar
  3. Fitofarmaka

Contoh beberapa obat tradisional yang beredar diindonesia yaitu tolak angin, stimuno, lelap, kuku bima, dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Ashutosh Kar, 2009, Farmakognosi dan Farmakobioteknologi, Alih Bahasa : Juli M., Winny R.S., Jojor S., Penerbit Buku Kedokteran, EGC. Jakarta
  2. Suryana.2011. Penggolongan Obat Tradisional. http:// penggolongan-obat- tradisional.html// akses 13 oktober 2011
  3. http://jdih.pom.go.id/produk/Keputusan%20Menteri/10_1990_246-Menkes-Per-V-1990_ot.pdf
  4. http://jdih.pom.go.id/produk/peraturan%20menteri/7_1992_760-Menkes-Per-IX-1992_ot.pdf
  5. http://jdih.pom.go.id/produk/KEPUTUSAN%20KEPALA%20BPOM/17_17%20mei%202004_HK.00.05.4.2411-2004_ot.pdf

			

Tugas Farmasetika Dasar “Obat yang Diberikan Secara Intravena”

TUGAS FARMASETIKA DASAR

“Obat yang Diberikan Secara Intravena”

Kelas A

Disusun oleh:

Suci Nursita 18330001

Zahrah Ifany Vasya 18330002

Eldi Kristiadi 18330003

M. Haafizh Majidiannsyah 18330004

Fitrihani Prihatini                    18330005

Sri Ningrum Sari                       18330006

Syifa Nadila Putri                     18330007

Amma Makhdoroh                  18330008

Amalia Khoirunnisa 18330009

Yosefina Febriati Ambor 18330010

Program Studi Farmasi

Institut Sains dan Teknologi Nasional

2019

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunianya penyusun dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun akan membahas mengenai “Obat yang Diberikan Secara Intravena”. Makalah ini berisikan tentang pengertian pemberian obat secara intravena, tujuannya, alat dan bahan, daerah penyuntikan, hal-hal yang harus diperhatikan, dan prosedur pemberiannya.

Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, penyusun berharap pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

Jakarta, April 2019

Penyusun

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemberian obat melalui intravena dipakai khususnya untuk tujuan agar obat yang diberikan dapat bereaksi dengan cepat, misalnya pada situasi gawat darurat, obat dimasukkan ke vena sehingga obat langsung masuk sistem sirkulasi menyebabkan obat dapat beraksi lebih cepat dibanding dengan cara enternal atau parental yang memerlukan waktu absorbsi.

Pemberian obat intravena dilakukan dengan berbagai cara. Pada pasien yang tidak dipasang infus, obat diinjeksikan langsung pada vena. Biasanya dicari vena besar, yaitu vena basilika atau vena sefalika pada lengan. Pada pasien yang di pasang infus, obat dapat di berikan melalui botol infus atau melalui karet pada selang infus yang dibuat untuk memasukkan obat.

Untuk memasukkan obat melalui vena, diperlukan pengetahuan dan keterampilan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan. Jangan lakukan penusukan sebelum yakin mendapatkan vena yang mudah ditusuk. Pengulangan tusukan dapat menyebabkan rasa sakit pada pasien.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa saja cara yang dapat dilakukan dalam pemberian obat?
  2. Apa itu pemberian obat secara intravena?
  3. Apa tujuan pemberian obat secara intravena?
  4. Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian obat secara intravena?
  5. Apa saja alat dan bahan yang diperlukan?
  6. Bagaimana prosedur pemberian obat secara intravena?

C. Tujuan Penulisan

  1. Untuk mengetahui cara pemberian obat.
  2. Untuk mengetahui apa itu pemberian obat secara intravena.
  3. Untuk mengetahui tujuan pemberian obat secara intravena.
  4. Untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian obat secara intravena.
  5. Untuk mengetahui alat dan bahan yang diperlukan.
  6. Untuk mengetahui prosedur pemberian obat secara intravena.

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Obat

Obat adalah suatu zat kimia yang mana dalam dosis layak dapat memperbaiki fungsi-fungsi biologis dari tubuh dengan cara mencegah, mengurangi, menghilangkan, dan menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, pada hewan, manusia atau untuk memperelok badan atau tubuh manusia.

B. Sifat dan Ukuran Obat

Molekul obat dapat berinteraksi dengan molekul reseptor (yang berperan sebagai pengatur dalam sistem biologis). Obat dapat berinteraksi dengan obat lain. Obat dapat disintesa (hormon) atau sebagai zat kimia yang datang dari luar (xenobiotik). Obat dapat bersifat seperti toksik. Ukuran molekul obat-obat yang biasa digunakan bervariasi, dari sangat kecil seperti ion litium yang memiliki berat molekuler 7 g/mol sampai yang sangat besar seperti alteflase (suatu protein dengan berat molekul = 59.050). Berat molekul rata-rata obat ±100-1000. Biasanya obat yang sangat besar (misalnya protein) harus diberikan langsung pada kompartemen tempat efek obat atau dapat melalui infus intravena.

C. Cara Pemberian Obat

  1. Peroral

Peroral adalah pemberian obat yang cara pemberiannya melalui mulut. Contohnya adalah kapsul, tablet, sirup. Keuntungannya adalah pasien dapat melakukan sendiri, relatif aman, praktis, dan ekonomis. Bila terjadi efek toksik bisa teratasi atau dimuntahkan. Kerugiannya adalah absorbsinya lambat, tidak dapat diberikan pada pasien yang tidak sadar, sering muntah, diare, kurang disukai bila rasanya pahit, makanan dan minuman bisa mempengaruhi absorsi obat.

2. Parenteral

Parenteral adalah pemberian obat yang pemberiannya tanpa melalui mulut dan obat dimasukan ke dalam tubuh kecuali saluran cerna. Contohnya adalah injeksi atau suntikan yang dapat diberikan secara intravena, subkutan, intramuscular, intrakardial. Keuntungannya adalah dapat diberikan kepada pasien yang tidak sadar, sering muntah, diare, efek obat cepat karena langsung ke sasaran. Kerugiannya adalah menimbulkan rasa sakit, tidak dapat dilakukan sendiri, bila terjadi alergi tidak dapat diambil atau dihentikan, tidak ekonomis (mahal).

Injeksi atau suntikan dibagi menjadi:

  1. Suntikan subkutan: Yang dilakukan dibawah kulit. Absorbsinya secara lambat dan konstan sehingga efek obatnya lama.
  2. Suntikan intratekal: Suntikan yang dilakukan ke selaput otak. Efek obat cepat dan setempat pada selaput otak. Contoh: pada anastesi spinal atau pengobatan infeksi SSp akut.
  3. Suntikan intraperitoneal: Suntikan yang dilakukan ke rongga peritoneal atau membran serosa.
  4. Suntikan intravena: Suntikan yang dilakukan ke pembuluh darah vena. Kadar obatnya diperoleh cepat dan tepat.
  5. Suntikan intramuskular: Suntikan yang dilakukan di otot.
  6. Suntikan aterial: Suntikan yang dilakukan ke pembuluh darah arteri.
  7. Suntikan intrakardial: Suntikan yang dilakukan langsung ke organ.

3. Inhalasi 

Inhalasi adalah pemberian obat yang pemberiannya melalui hidung atau mulut, dengan cara di semprotkan berupa gas atau cairan yang mudah menguap, wadahnya disebut inhaler, diabsorbsi dengan cepat melalui epitel paru dan membran mukosa saluran nafas. Keuntungannya adalah absorbi cepat dan homogen. Kekurangannya adalah alat dan metode khusus yang mahal, sukar mengatur dosis, mengiritasi epitel paru dan saluran pernafasan.

4. Topikal

Topikal adalah pemberian obat yang pemberiannya bersifat lokal dan pada organ tertentu. Contohnya adalah obat tetes mata, tetes telinga, salep, dan lainnya.

5. Perektal

Perektal adalah pemberian obat yang pemberiannya melalui dubur atau anus. Contohnya adalah supossitoria dan laksatif. Keuntungannya adalah kerja obat cepat, sifatnya local, dan sistemik. Kekurangannya adalah menyebabkan iritas dan terurai di lambung.

6. Pervagina

Pervagina adalah pemberian obat yang pemberiannya dan bentuknya sama seperti rektal, tapi di masukan ke vagina biasanya pada wanita yang sudah menikah. Contohnya untuk keputihan dan jamur. Keuntungannya adalah dilakukan pada pasien yang tidak sadar, sering muntah, dan diare. Kekurangannya bila terjadi kesalahan tidak bisa dikeluarkan.

7. Sublingual

Sublingual adalah pemberian obat yang pemberiannya ditaruh di bawah lidah, supaya efeknya lebih cepat karena pembuluh dari bawah lidah merupakan pusat sakit pada pasien jantung. Contohnya tablet hisap dan hormon.

8. Peritoneal adalah pemberian obat melalui selaput peritoneal.

D. Obat yang Diberikan Secara Intravena

  1. Secara Tidak Langsung
  • Definisi

Obat yang diberikan secara Intravena tidak langsung merupakan cara memberikan obat dengan menambahkan atau memasukkan obat ke dalam wadah cairan intravena.

  • Tujuan

Pemberian obat secara intravena secara tidak langsung bertujuan untuk meminimalkan efek samping dan mempertahankan kadar terapeutik dalam darah.

  • Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
  • Injeksi intravena secara tidak langsung hanya dengan memasukkan cairan obat ke dalam botol infuse yang telah dipasang sebelumnya dengan hati-hati.
  • Jenis spuit dan jarum yang digunakan.
  • Infeksi yang mungkin terjadi selama injeksi.
  • Obat yang baik dan benar.
  • Pasien yang akan diberikan injeksi tidak langsung adalah pasien yang tepat dan benar.
  • Dosis yang diberikan harus tepat.
  • Cara atau rute pemberian obat melalui injeksi.
  • Indikasi

Bisa dilakukan pada pasien yang tidak sadar dan tidak mau bekerja sama karena tidak memungkinkan untuk diberikan obat secara oral dan steril.

  • Kontra Indikasi

Tidak steril, obat yang tidak dapat larut dalam air atau menimbulkan endapan dengan protein atau butiran darah.

  • Alat dan Bahan
  • Spuit dan jarum sesuai ukuran.
  • Obat dalam tempatnya.
  • Wadah cairan (kantung/botol).
  • Kapas alkohol dalam tempatnya.
  • Prosedur Kerja
  • Cuci tangan.
  • Jelaskan prosedur yang akan dilakukan.
  • Periksa identitas pasien dan ambil obat, lalu masukkan ke dalam spuit.
  • Cari tempat penyuntikan obat pada daerah kantung. Alangkah baiknya penyuntikan pada kantung infuse ini dilakukan pada bagian atas kantung/botol infuse.
  • Lakukan desinfeksi dengan kapas alkohol pada kantung/botol dan kunci aliran infuse.
  • Lakukan penyuntikan dengan memasukkan jarum spuit hingga menembus bagian tengah dan masukkan obat secara perlahan-lahan ke dalam kantong/botol infuse/cairan.
  • Setelah selesai, tarik spuit dan campur larutan dengan membalikkan kantung cairan dengan perlahan-lahan dari satu ujung ke ujung yang lain.
  • Ganti wadah atau botol infuse dengan cairan yang sudah di injeksikan obat di dalamnya. Kemudian gantungkan pada tiang infuse.
  • Periksa kecepatan infuse.
  • Cuci tangan.
  • Catat reaksi pemberian, tanggal, waktu, dan dosis pemberian.

2. Secara Langsung

  • Definisi

Obat yang diberikan secara Intravena langsung merupakan cara memberikan obat dengan secara langsung. Di antaranya vena mediana kubiti atau vena cephalika (lengan), vena sephanous (tungkai), vena jugularis (leher), vena frontalis (kepala).

  • Tujuan

Pemberian obat secara intravena secara langsung bertujuan agar obat dapat bereaksi langsung dan masuk ke dalam pembuluh darah.

  • Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
  • Setiap injeksi intravena dilakukan amat perlahan antara 50 sampai 70 detik lamanya.
  • Tempat injeksi harus tepat kena pada daerah vena.
  • Jenis spuit dan jarum yang digunakan.
  • Infeksi yang mungkin terjadi selama injeksi.
  • Kondisi atau penyakit klien.
  • Obat yang baik dan benar.
  • Pasien yang akan di injeksi adalah pasien yang tepat dan benar.
  • Dosis yang diberikan harus tepat dan benar.
  • Cara atau rute pemberian obat melalui injeksi
  • Indikasi

Bisa dilakukan pada pasien yang tidak sadar dan tidak mau bekerja sama karena tidak memungkinkan untuk diberikan obat secara oral dan steril.

  • Kontra Indikasi

Tidak steril, obat yang tidak dapat larut dalam air atau menimbulkan endapan dengan protein atau butiran darah.

  • Alat dan Bahan
  • Daftar buku obat/catatan dan jadwal pemberian obat.
  • Obat dalam tempatnya.
  • Spuit sesuai dengan jenis ukuran.
  • Kapas alkohol dalam tempatnya.
  • Cairan pelarut (aquades).
  • Bak injeksi.
  • Bengkok.
  • Perlak dan alasnya.
  • Prosedur Kerja
  • Cuci tangan.
  • Jelaskan prosedur yang akan dilakukan.
  • Bebaskan daerah yang akan disuntik dengan cara membebaskan pakaian pada daerah penyuntikan, apabila tertutup, buka dan ke ataskan.
  • Ambil obat pada tempatnya sesuai dosis yang telah ditentukan. Apabila obat dalam bentuk sediaan bubuk, maka larutkan dengan aquades steril.
  • Pasang perlak atau pengalas di bawah vena yang akan dilakukan injeksi.
  • Tempatkan obat yang telah diambil ke dalam bak injeksi.
  • Desinfeksi dengan kapas alkohol.
  • Lakukan pengikatan dengan karet pembendung pada bagian atas daerah yang akan dilakukakn pemberian obat atau minta bantuan untuk membendung daerah yang akan dilakukan penyuntikan dan lakukan penekanan.
  • Ambil spuit yang berisi obat.
  • Lakukan penusukan dengan lubang menghadap ke atas dengan memasukkan ke pembuluh darah.
  • Lakukan aspirasi, bila sudah ada darah lepaskan karet pembendung dan langsung semprotkan hingga habis.
  • Setelah selesai ambil spuit dengan menarik secara perlahan-lahan dan lakukan masase pada daerah penusukan dengan kapas alkohol, spuit yang telah digunakan dimasukkan ke dalam bengkok.
  • Catat hasil pemberian, tanggal, waktu, dan dosis pemberian obat.
  • Cuci tangan.
  • Daerah Penyuntikan
    • Pada Lengan (v. mediana cubiti/v. cephalika)
    • Pada Tungkai (v. Spahenous)
    • Pada Leher (v. Jugularis)
    • Pada Kepala (v. Frontalis atau v. Temporalis)

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

          Obat dapat diberikan dengan berbagai cara disesuaikan dengan kondisi pasien, diantaranya adalah secara intravena. Dalam pemberian obat ada hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu indikasi dan kontra indikasi pemberian obat. Sebab ada jenis-jenis obat tertentu yang tidak bereaksi jika diberikan dengan cara yang salah. Pemberian obat melalui intravena sangat berguna untuk orang yang tidak sadarkan diri, mengalami gangguan oral, dll. Pemberian obat melalui intravena dapat dilakukan dengan cara langsung dan tidak langsung.

          Pemberian obat dilakukan pada pasien yang membutuhkan pencegahan dan pengobatan dari suatu masalah kesehatan yang dihadapinya Dalam pemberian obat baik melalui oral, topikal, intravena, dan lain – lain tergantung dari cara pemberian obat yang di butuhkan pasien dan ditentukan oleh perawat.

B. Saran

       Untuk semua mahasiswa agar lebih mendalami lagi belajar tentang cara pemberian obat yang sesuai dengan kondisi pasien, yaitu diantaranya intravena, karena pemberian obat secara intravena secara tidak langsung bertujuan untuk meminimalkan efek samping dan mempertahankan kadar, sedangkan pemberian obat intravena secara langsung bertujuan agar obat dapat bereaksi langsung dan masuk ke dalam pembuluh darah. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

  • Priharjo, Robert. 1995. Teknik Dasar Pemberian Obat Bagi Perawat. Jakarta: EGC.
  • Bouwhuizen, M. 1991. Ilmu Keperawatan. Jakarta: EGC.

OBAT MELALUI SUBCUTAN

Disusun Oleh :

Fathya Arrinda Utami                 18330020

Clara Aurelia Putri P                   18330021

Erfina Nur’aisy                            18330022

Dewi Masitoh                              18330023

Nanti Refizha Vona                    18330024

Rifki Maulana Hifna                   18330025

Alfiyah Wida Meliana                 18330026

Yuyun Yuliani                             18330027

Siti Nur Azijah                            18330028

INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL

2019

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat, taufiq dan HidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Obat Yang Diberikan Secara Subcutan ” tepat pada waktunya.

Dalam penyelesaian makalah ini, kami  banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak, antara lain dosen mata kuliah Farmasetika Dasar kami Ibu Amelia Febriani, S.Farm., M.Si, Apt, dan teman-teman yang tidak dapat disebutkan satu persatu namanya yang telah banyak memberikan masukan, dukungan, dalam menyelesaian tugas makalah ini. Untuk itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa tugas makalah ini masih belum sempurna. Untuk itu segala saran dan kritikan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari semua pihak demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.

Semoga dengan adanya  tugas makalah ini dapat memberikan manfaat  besar bagi kami khususnya, dan bagi pembaca semua pada umumnya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Jakarta, 21 April 2019

Penulis

(Kelompok 6)

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………….  i

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………….. ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang…………………………………………………………………………………………………… 1

1.2 Rumusan masalah………………………………………………………………………………………………. 1

1.3 Tujuan………………………………………………………………………………………………………………. 2

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Konsep injeksi subkutan……………………………………………………………………………………… 3

2.2 Indikasi pemberian obat …………………………………………………………………………………….. 3

2.3 Kelebihan dan kekurangan injeksi subkutan………………………………………………………….. 5

2.4 Hal yang harus diperhatikan………………………………………………………………………………… 6

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………….. 7

3.2 Saran ……………………………………………………………………………………………………………….. 7

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………… 8

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pemberian obat parenteral merupakan pemberian obat yang di lakukan dengan menyuntikan obat tersebut kejaringan tubuh. Pemberian obat melalui parenteral dapat dilakukan dengan cara :

1.      Subcutaneous (SC) yaitu penyuntikan obat kedalam jaringan yang berada dibawah lapisan   dermis.

2.      Intradermal (ID) yaitu penyuntikan obat kedalam lapisan dermis, dibawah epidermis.

3.      Intramuscular (IM) yaitu menyuntikkan obat kedalam lapisan otot tubuh.

4.      Intravenous (IV) yaitu menyuntikan obat kedalam vena.

       Selain empat cara di atas dokter serin gmenggunakan cara intratechalatau intraspinal, intrakardial, intrapleural, intra arteliar, dan intra articular untukpemberian obat parential ini.

            Subkutan (SC) (‘Onset of action’lebih cepat daripada sedian suspensi, determinan dari kecepatan absorbsi ialah total luas permukaan dimana terjadi penyerapan menyebabkan konstruksi pembuluh darah lokal sehingga difusi obat tertahan/diperlama, obat dapat dipercepat dengan menambahkan hyaluronidase, suatu enzim yang memecah mukopolisakarida dari matriks jaringan). Subkutan atau dibawah kulit (SC) yaitu disuntikan kedalam tubuh melalui bagian yang sedikit lemaknya dan masuk kedalam jaringan dibawah kulit ; volume yang di berikan tidak lebih dari 1 ml (Wagiran, 2015).

1.2. RumusanMasalah

  1. Bagaimana konsep injeksi subkutan ?
  2. Bagaimana cara indikasi pemberian obat ?
  3. Apa saja kelebihan dan kekurangan injeksi subkutan ?
  4. Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam injeksi subkutan ?

1.3.Tujuan

Setelah membaca makalah ini, diharapkan pembaca dapat :

  1. Memahami dan mengerti konsep injeksi subkutan
  2. Memahami dan mengerti indikasi pemberian obat
  3. Memahami dan mengerti kelebihan dan kekurangan injeksi subkutan
  4. Memahami dan mengerti hal – hal yang harus diperhatikan dalam injeksi subkutan


BAB II

PEMBAHASAN

1.1. Konsep Injeksi Subkutan

1.  Definisi

           Pemeberian obat Subkutan adalah tindakan pemberian obat kedalam tubuh dengan cara memasukkan obat kedalam jaringan di bawah kulit dengan menggunakan supit. Metode penyuntikan melalui rute ini biasanya dilakukan untuk memberi insulin dan imunisasi. Ada beberapa area tubuh yang dapat digunakan untuk memberi obat dengan metode ini, antata lain lengan atas bagian dalam, paha bagian depan, daerah perut, dan daerah punggung atas (Wagiran, 2015).

          Penyuntikan subkutan adalah penyuntikan obat atau vaksin ke dalam hipodermis, yaitu lapisan kulit yang berada di antara dermis dan epidermis. Penyuntikan subkutan sangat efektif dalam memberikan obat atau vaksin kepada pasien. Jaringan subkutan sendiri hanya memiliki sedikit pembuluh darah, sehingga obat yang disuntikkan ke sini adalah obat yang ingin diserap secara perlahan. Penyuntikan subkutan lebih lambat daripada penyuntikan ke dalam otot, tetapi masih lebih cepat dari penyuntikan intradermal.

          Penyuntikan teknik subkutan adalah dengan memasukan jarum dengan sudut 45-90 derajat untuk mencapai lapisan kulit yang berlemak dengan tujuan mendapat reaksi pelepasan kandungan bertahap. Untuk mencapai lapisan subkutan biasanya jarum yang digunakan tidak masuk seluruhnya, tergantung panjang jarum, jenis kandungan yang umumnya digunakan seperti jenis insulin dimasukan secara subkutan dengan jarum khusus kecil dan pendek sehingga dapat mencapai lapisan lemak bawah kulit dengan efektif. Penyuntikan ini dapat dilakukan pada anak anak, terutama dengan anak masalah diabetes tipe 1. Namun memang jarang dilakukan pada anak normalnya karena umumnya imunisasi dimasukan secara intramuskular atau target di otot dan intradermal yang dimasukan di lapisan permukaaan kulit hingga mengelembung. Bila mengalami kesulitan dalam penggunaan obat secara subkutan sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter spesialis anak yang menangani agar dapat dilakukan pemeriksaan dan evaluasi teknik penyuntikan sudah tepat.

            2.      Tujuan

  • Mengntrol kadar gula darah.
  • Memasukkan sejumlah toksin atau obat untuk di absorbsi.

3.      Lokasi Injeksi

  • Lengan atas bagian luar.
  • Paha anterior.
  • Daerah abdomen.
  • Area scapula pada punggung atas.
  • Daerah ventrogluteal dan dorsogluteal bagian atas.

1.2. Indikasi Pemberian Obat

Indikasi: bisa dilakukan pada pasien yang tidak sadar, tidak mau bekerjasama karena tidak memungkinkan untuk diberikan obat secara oral, tidak alergi. Lokasinya yang ideal adalah lengan bawah dalam dan punggung bagian atas (Sigalingging, 2013).

Kontraindikasi: luka, berbulu, alergi, infeksikulit.

  •  Alat dan Bahan

       Baki berisi:

1.     Bak injeksi steril.

2.     Obat yang diperlukan.

3.     Kapas alkohol.

4.     Spuit sesuai ukuran penggunaan.

5.     Buku daftar obat.

6.     Piala ginjal. 

7.     Sarung tangan.

8.     Pengalas.

  •  Persiapan Pasien

Jelaskan kepada pasien mengenai tujuan dan tindakan yang akan dilakukan. Menurut (Sigalingging, 2013) Prosedur kerja :

1.   Periksa kembali order obat : nama pasien, nama dan dosis obat, rute pemberian dan waktu   pemberian.

2.        Siapkan obat

3.        Letakkan peralatan dan obat kedekat pasien

4.        Cuci tangan

5.        Posisikan pasien senyaman mungkin

6.        Letakkan pengalas dan piala ginjal dekat dengan area yang diinjeksi

7.        Pasang sarung tangan

8.        Buka obat dengan cara :

a.    Flakon/vial : buka tutup metal, lakukan desinfeksi tutup karet dengan kapas alkohol apabila persediaan dalam flakol masih berupa bubuk,  larutkan dengan aqua bidest sebanyak yang tercantum pada petunjuk penggunaan obat.

b.    Ampuls : ketuk obat yang ada diujung ampuls, patahkan leher ampuls dengan tangan menggunakan kain kasa.

9.    Isi spuit dengan obat sesuai dosis yang ditentukan Isapudara sebanyak cairan yang diperlukan tusuk jarum dengan posisi bevel tegak. Suntikan udara kedalam flakon. Balik flakon,  dengan tangan kiri memegang flakon dengan ibujari dan jari tengah sedangkan tangan kanan memegang ujung barrel dan plugger. Jaga ujung jarum dibawah cairan. Biarkan tekanan udara membantu mengisi obat kedalam spuit. Setelah selsai tarik jarum dari ampuls.

10.  Buang udara dalam spuit kemudian tutup masukkan kedalam bak injeksi.

11. Pilih area penusukan kemudian lakukan desinfeksi dengan kapas alkohol

12. Lakukan penyuntikan dengan lubang jarum menghapad keatas membentuk sudut 450 apabila menggunakan spuit 3 cc dan sudut 90 derajat, apabila menggunakan spuit 1cc terhadap permukaan kulit.

13. Lakukan aspirasi

14. Masukkan obat secara perlahan

15. Tarik spuit dan tahan dengan kapas alkohol

16. Letakkan spuit dan kapas kedalam piala ginjal

17. Rapikan pasien dan perhatikan reaksi pasien

18. Cuci tangan

19. Dokumentasikan tindakan.

  •   Jenis obat yang diberikan secara subkutan

a.     Vaksin

b.     Obat – obatan pre oprasi

c.     Narkotik

d.    Insulin

e.     Heparin

1.3. Kelebihan dan Kekurangan Injeksi Subkutan

Menurut (Abdullah, 2014) kekurangan dan kelebihan injeksi subkutan antara lain :

  •  Kelebihan

1. Diperlukan latihan sederhana

2. Absorpsi obat capat larut dalam air

3. Mencegah kerusakan sekitar saluran cerna

  •  Kekurangan

1. Rasa sakit dan kerusakan kulit

2. Tidak dapat dipakai jika volume obat besar

3. Bioavibilitas berfariasi, sesuai lokasi

4. Harus menggunakan tekhnik steril

5. Lebih mahal dibandingkan oral

6.  Lebih lambat dibandingkan pemberian IM

7. Dapat menyebabkan ansietas (kecemasan yang berlebihan dan lebih bersifat subyektif)

1.4. Hal yang Harus Diperhatikan

  • Pastikan syarat dan indikasi suntikan pada pasien sudah terpenuhi sebelum melakukan penyuntikan subkutan.
  •  Jagalah kesterilan alat dan bahan yang digunakan.
  •  Lakukan pencegahan infeksi pada pasien melalui tindakan desinfeksi.
  • Lakukan tindakan penyuntikan dalam ruangan yang sesuai dengan standar
  •  Perhatikan prinsip penyuntikan subkutan.
  • Pastikan privacy pasien benar – benar terjaga.
  • Lakukan tekhnik pembuangan sampah/ limbah bekas pakai sesuai prosedur.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Injeksi subkutan diberikan dengan menusuk area dibawah kulit yaitu jaringan konektif atau lemak dibawah dermis. Setiap jaringan subkutan dapat dipakai untuk area injeksi ini, yang lazim adalah pada lengan atas bagian luar, paha bagian depan, dan area perut. Injeksi harus tidak diberikan pada area yang nyeri, merah, pruitis atau edema. Pada pemakaian injeksi subkutan jangka lama, maka injeksi perlu di rencanakan untuk diberikan secara rotasi pada area yang berbeda.

            Jenis obat yang lazim diberikan secara subkutan adalah vaksin, obat-obatan preoprasi, narkotika, insulin, dan heparin.

3.2 Saran

            Sebagai petugas pelayanan kesehatan ketika akan memberikan injeksi subkutan harus sesuai dengan Standar Oprasinal Prosedurnya (SOP). Karena pemberian obat melalui subkutan memiliki kekurangan yaitu harus menggunakan tekhnik steril, maka dalam pemberian obat melalui subkutan harus dilakukan secara lebih teliti.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah. (2014). Kebutuhan dasar Manusia Untuk Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.

Sigalingging, G. (2013). Kebutuhan Dasar manusia. Jakarta: EGC.

Wagiran. (2015). Keterampilan Dasar. Jakarta: Trans Info Media.

Taylor, C. R., Lillis, C., LeMone, P., Lynn, P. (2011) Fundamentals of nursing: The art and science of nursing care. Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins, hlm. 749.

#istn_farmasetikadasar_kelas_A

PSIKOTROPIKA GOLONGAN III

TUGAS FARMASETIKA DASAR

“ PSIKOTROPIKA GOLONGAN 3 “

DISUSUN OLEH :

KELOMPOK 6 ( KELAS D FARMASI )

DITA MASRUROH ( 18330132 )

YAYANG ARINA SALSABILA ( 18330133 )

JIHAN LUTHFIYAH ( 18330135 )

SITI ALDILA JANNAHTHAN ( 18330136 )

WINDA NUR HARLINA ( 18330137 )

DESI SUCI NGERCOANTINI ( 18330138 )

ULFAH MAULIDA HASIBUAN ( 18330139 )

AZKA SABILA ( 18330140 )

MARLINA GRIASWATY NAINGGOLAN ( 18330142 )

PROGRAM STUDI FARMASI

FAKULTAS FARMASI

INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL

2019

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Psikotropika merupakan suatu zat atau obat yang dapat berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya. Psikotropika ini dapat diperoleh secara alamiah ataupun buatan manusia (sintetik) yang sifatnya psikoaktif dan berpengaruh pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Psikotropika dapat menurunkan kinerja otak atau merangsang susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan kelainan perilaku yang disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, dan menyebabkan ketergantungan. Penggunaan psikotropika secara berlebihan dapat menyebabkan gangguan kesehatan penggunanya yang pada akhirnya dapat berujung kepada kematian.

Psikotropik terbagi 4 bagian yaitu Antipsikosis(gangguan mental),Antiansietas(perasaan cemas),Antidepresi(perasaan putus asa), dan Psikotogenik(halusinasi). Antipsikosis adalah dapat mengobati gangguan mental pada penderita skizoprenia mengatasi agresivitas,hiperaktivitas dan labilitas emosinal pasien psikosis. Antipsikotik menghambat dopamin pada otak sehingga memulihkan gejala psikotik dan menghambat daerah pemicu kemoreseptor dan pusat muntah(emetik) pada otak sehingga menghasilkan efek antiemetik. Dosis besar tidak menyebakan anestesi/koma. Antiansietas = sedatif-hipnotik yang berguna dalam pengobatan sistomatik penyakit psikoneurosis yang didasari perasaan cemas dan ketegangan mental. Antidepresi adalah obat untuk mengatasi depresi mental yang biasanya mendadak dan adanya kejadian pencetus. Psikotogenik adalah obat yang dapat menimbulkan kelainan tingkah laku rasa takut disertai halusinasi,ilusi,gangguan cara fikir dan perubahan alam perasaan jadi dapat menimbulkan psikosis

B. Tujuan

 Untuk mengetahui pengertian obat psikotropik

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN UMUM

Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotik, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (narkoba dan psikotropika) mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika (narkoba dan psikotropika)  melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika (narkoba dan psikotropika) untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika (narkoba dan psikotropika)  di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.

B. PENGERTIAN MENURUT UU

Menurut undang-undang dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) bahwa, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

C.PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA

Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter agar bisa terhindar dari kecanduan. Efek menenangkan dan memberikan rasa bahagia membuat beberapa orang sengaja menyalahgunakan zat tersebut. Padahal pemakaiannya tidak boleh sembarangan karena termasuk dalam obat terlarang.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 membedakan jenis-jenis psikotropika menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:

  1. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
  2. Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  4. Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.

Perubahan paling baru Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika,

Pasal 1 :

“Daftar psikotropika golongan II dan IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.”

Pasal 2 :

“Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongn Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 3 :

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”

Penggolongan jenis-jenis psikotropika tersebut dibedakan berdasarkan sindroma ketergantungan. Psikotropika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 hanyalah psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Untuk menentukan tingkat pelanggaran hukum dengan sanksi pidana yang berat lebih banyak ditentukan oleh golongan psikotropika yang dilanggar. Adapun tindak pidana di bidang psikotropika antara lain berupa perbuatan-perbuatan seperti memproduksi atau mengedarkan secara gelap maupun penyalahgunaan psikotropika.

  • PSIKOTROPIKA GOLONGAN 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang. Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan. Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis. Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun. Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian.

Menurut undang undang tentang psikotropika nomor 5 tahun 1997 ayat 2: yang dimaksud dengan ”psikotropika  golongan 3 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan  dan banyak digunakan dalam terapi dan /atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan .”

Contoh dari zat golongan 3 diantaranya adalah

  1. Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)

Amobarbital adalah obat yang merupakan turunan barbiturat. Ini memiliki sifat sedatif-hipnosis. Ini adalah bubuk kristal putih tanpa bau dan rasa yang agak pahit. Ini pertama kali disintesis di Jerman pada tahun 1923. Ini dianggap sebagai barbiturate bertindak menengah. Kegunaan dari obat ini adalah digunakan untuk mengatasi kecemasan, insomnia, dan induksi penenang preanestesi. Amobarbital berupa cairan untuk suntikan yang dilakukan oleh penyedia medis pada urat atau otot yang besar. Amobarbital dapat menyebabkan rasa kantuk, ketenangan dan hipnosis.

  • Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)

Buprenorphine merupakan zat yang terdapat pada suboxone. obat ini umumnya digunakan untuk mengobati/membantu mengatasi kecanduan narkotik. Obat ini juga memiliki efek antinyeri (tetapi indikasi medisnya adalah untuk mengatasi kecanduan narkotika). Digunakan secara sublingual/ditaruh dibawah lidah, tidak boleh diparo/dipotong, atau dikunyah. Buprenorphine adalah suatu opioid/narkotik semisintetik berguna dalam proses rehabilitasi pasien kecanduan narkotik. Penggunaan obat ini haruslah tepat sesuai dengan resep dokter.

  • Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)

Butalbital adalah barbiturat dengan durasi tindakan menengah. Butalbital sering dikombinasikan dengan obat lain, seperti parasetamol atau aspirin, untuk pengobatan nyeri dan sakit kepala. Berbagai formulasi yang dikombinasikan dengan kodein disetujui oleh FDA untuk pengobatan sakit kepala tegang. Butalbital digunakan dalam perawatan, kontrol, pencegahan, & perbaikan penyakit, kondisi dan gejala Rasa sakit dan Demam. Efek samping yang memungkinkan yang dapat terjadi dalam obat-obat yang mengandung Butalbital yaitu asam lambung berlebih, pusing, mulas, iritasi lambung, keram perut.

  • Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)

Kathinone dikenal sebagai Katinona atau Cathinone atau benzoyletanamina. Cathinone merupakan zat monoamina alkaloid atau alkaloid aktif yang ada dalam tanaman Khat (Catha edulis).  Daun Khat segar memiliki efek psikoaktif yang lebih kuat daripada daun kering. Tanaman Khat tumbuh di Benua Afrika seperti Kenya, Somalia, Yaman serta Semenanjung Arab. Cathine digunakan dalam perawatan, kontrol, pencegahan, & perbaikan penyakit, kondisi dan gejala mengurangi nafsu makan.

  • Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
  • Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
  • Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
  • Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
  • Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)

D. JENIS-JENIS PSIKOTROPIKA

1.Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang  sangat kuat. Contoh : LSD,MDMA, dan mascalin.

2.Psikotropika yang berkhasiat tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti Amfetamin.

3.Psikotropika dari kelompok hipnotik sedative, seperti Barbiturat. Efek ketergantungan sedang.

4.Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan,seperti Diazepam,Nitrazepam.

E. BAHAYA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA

Penyalahgunaan Psikotropika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :

  1. Terhadap diri sendiri.
  2. mampu merubah kepribadiannya
  3. menimbulkan sifat masa bodoh
  4. suka berhubungan seks
  5.  tidak segan-segan menyiksa diri
  6. menjadi seorang pemalas
  7. semangat belajar menurun
  8. Terhadap keluarga
  9. suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
  10. mencemarkan nama baik keluarga
  11. melawan kepada orang tua
  12. Terhadap masyarakat
  13. melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
  14. melakukan tindak criminal
  15. mengganggu ketertiban umum

F. EFEK PSIKOTROPIKA

          Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnyahalusinasi  (mengkhayal),ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapatmenyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi(merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabatkesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkanketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

  1. Efek farmakologi
    Efek farmakologi dari ecstasi tidak hanya bersifat stimulant tetapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan yang nikmat dan menyenangkan. Secara rinci adalah:
    1. Meningkatkan daya tahan tubuh
    1. Meningkatkan kewaspadaan
    1. Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
    1. Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
    1. Menurunkan emosi
  2. Efek Samping
    Efek Samping yang berlebihan antara lain:
    1. Muntah dan mual
    1. Gelisah
    1. Sakit kepala
    1. Nafsu makan berkurang
    1. Denyut jantung berkurang
    1. Timbul khayalan yang menakutkan
    1. Kejang-kejang
  3. Efek terhadap organ tubuh
    Efek atas penggunaan ecstasi terhadap organ tubuh manusia yaitu dapat menimbilkan ganguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
  4. Efek-efek lainnya
    Setelah pengaruh ecstasi habis beberapa jam atau beberapa hari, tergantung dengan dosis pemakaiannya, maka penguna akan mengalami :
    1. Tidur berlama-lama dalam gelap
    1. Depresi
    1. Apatis
    1. Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan pada otak

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

       Psikotropika pada awalnya bukanlah sesuatu yang memiliki embel-embel ‘terlarang’, melainkan suatu terobosan, inovasi dalam bidang medis/kedokteran, bagaimana jutaan bahkan lebih manusia bias selamat. Namun pada kenyataannya kini, jutaan bahkan lebih remaja jatuh ke dalam penyalahgunaan obat terlarang ini. Generasi muda penerus bangsa lumpuh di bawah ketergantungan

       Psikotropika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi. Masalah penyalahguanaan Psikotropika khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya  suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh Psikotropika  sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Masalah pencegahan penyalahgunaan Psikotropika bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan Psikotropika yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Dian N.F.2008.Rumus Kimia Kantong Kimia SMP.Yogyakarta:Penerbit Pustaka Widyatama.

http://jdih.pom.go.id

#istn_farmasetikadasar_kelas_D