Tugas Farmasetika Dasar “Obat Tradisional”

TUGAS FARMASETIKA DASAR “OBAT TRADISIONAL”

Dosen : Amelia Febriani, S. Farm.,MSi, Apt 

Kelas K

Disusun Oleh :

Zevania Sitomorang           (12334036)

Astriani Oktavia                 (15334014)

Indah Sari Christina           (15334031)

Rutini Susi Elawati             (16334097)

Kharina Nurkhasanah        (16334099)

Ilhami Azizam                    (16334711)

Ali Hartono                        (16334780)

Muhamad Rahmat             (17334003)

Rahmi Yuni                       (17334006)

FAKULTAS FARMASI

INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL

JAKARTA

2019

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kehendak-Nyalah makalah Farmasetika Dasar yang membahas tentang “Obat Tradisional” ini dapat diselesaikan secara sistematis.

Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan tentang obat tradisional ini, baik bagi para pembaca pada umumnya maupun bagi para penyusun khususnya.

Penyusun juga menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab, itu kami mengharapkan adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Farmasetika Dasar ibu Amelia Febriani, S. Farm.,MSi, Apt yaitu yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun makalah ini dengan baik.

Akhir kata penyusun ucapkan terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai kita.


                                                                                                 Jakarta, 22 April 2019


                                                                                                       Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………….. i

DARTAR ISI………………………………………………………………………………………………………. ii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………….. 1

  1. Latar Belakang……………………………………………………………………………………….1
  2. Rumusan Masalah………………………………………………………………………………….2
  3. Tujuan……………………………………………………………………………………………………..2

BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………………………………… 3

  1. Definisi Obat Tradisional………………………………………………………………………..3
  2. Penggolongan Obat Tradisinonal………………………………………………………….. 4

BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………………. 12

     1. Kesimpulan……………………………………………………………………………………………. 12

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………….. 13

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Menurut UU Kesehatan RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan Sediaan Farmasi. Dalam Undang Undang ini yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Dalam Undang-undang ini juga disebutkan bahwa hakekat obat atau pengertian obat adalah bahan atau campuran yang dipergunakan untuk diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan atau menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan mental pada manusia atau hewan, mempercantik badan atau bagian badan manusia.

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990, tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.

Obat tradisional di Indonesia sangat besar perananya dalam pelayanan kesehatanmasyarkat di Indonesia dan sangat potensial untuk dikembangkan. Karena memang Negara kitakaya akan tanaman obat-obatan . Namun, sayang kekayaan alam tersebut tampaknya masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesehatan. Padahal saat ini biaya pengobatan moderncukup mahal ditambah lagi dengan krisis ekonomi yang melanda bangsa ini belum sepenuhnya beakhir. Hal tersebut di khawatirkan dapat membuat kemampuan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal semakin menurun.

Obat tradisional merupakan warisan budaya bangsa yang perlu terus dilestarikan dandikembangkan untuk menunjang pembangunan kesehatan sekaligus untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Untuk dapat ikut meningkatkan pelayanan dan meningkatkan pemerintahdan masyarakat itu sendiri. Selama ini industri jamu ataupun obat-obat tradisional bertahan tanpadukungan yang memadai dari pemerintah maupun industri farmasi. Sementara iu tantangan daridalam negeri sendiri adalah sikap dari dunia medis yang belum sepenuhnya menerima jamu danobat tradisional. Merebaknya jamu palsu maupun jamu yang bercampur bahan kimia beberapawaktu lalu, semakin menambah keraguan masyarakat akan khasiat dan keamanan mengkonsumsi jamu dan obat tradisional sudah lama dilakukan oleh masyarakat. Onat tradisional ini tentunya sudah uji bertahun-tahun bahkan berabad-abad sesuai dengan perkembangan kebudayaan bangsa Indonesia.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa  definisi dari Obat Tradisional?
  2. Apa penggolongan Obat Tradisional?
  3. Apa saja contoh Obat Tradisional yang beredar di indosedia?

2. Tujuan Masalah

  1. Untuk mengetahui definisi Obat Tradisional.
  2. Untuk mengetahui penggolongan Obat Tradisional.
  3. Untuk mengetahui obat Tradisional yang beredar di Indonesia.

BAB II

PENDAHULUAN

  1. Definisi Obat Tradisional

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indosesia Nomor 12 Tahun 2014, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tmbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atu campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pegobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990, tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.

Menurut penelitian masa kini, obat-obatan tradisional memang bermanfaat bagi kesehatan dan saat ini penggunaannya cukup gencar dilakukan karena lebih mudah dijangkau masyarakat, baik harga maupun ketersediaannya. Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkab efek samping, karena masih bisa dicerna oleh tubuh. Bagian dari obat tradisional yang banyak digunakan atau dimanfaatkan di masyarakat adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Seperti misalnya akar alang-alang dipergunakan untuk obat penurun panas. Rimpang temulawak dan rimpang kunyit banyak dipergunakan untuk obat hepatitis. Batang kina dipergunakan untuk obat malaria. Kulit batang kayu manis banyak dipergunakan untuk obat tekanan darah tinggi. Buah mengkudu banyak dipergunakan untuk obat kanker. Buah belimbing banyak dipergunakan untuk obat tekanan darah tinggi, Daun bluntas untuk obat menghilangkan bau badan, Bunga belimbing Wuluh untuk obat batuk.

Obat yang beredar sekarang ini tak lepas dari perkembangan obat di masa lalu. Perlu kita ketahui bahwa penemuan obat jaman dahulu berawal dari coba-mencoba yang dilakukan oleh manusia purba. Biasanya di sebut, “EMPIRIS”. Empiris berarti berdasarkan pengalaman dan disimpan serta dikembangkan secara turun-temurun hingga muncul apa yang disebut Ilmu Pengobatan Rakyat atau yang lazimnya disebut Pengobatan Tradisional Jamu. 

Yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi  Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

2. Penggolongan Obat Tradisional

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan dan Instansi terkait mengupayakan pembangunan berkelanjutan di bidang kesehatan khususnya dalam hal obat tradisional atau obat bahan alam Indonesia perlu dikembangkan secara tepat sehingga dapat dimanfaatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat yang baik dan benar. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990, tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.760/MENKES/PER/IX/1992 tentang Fitofar-maka, UU RI No. 23 tahun 1992, pengamanan terhadap obat tradisional dimana penjabaran dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor: HK.00.05.4-2411 tang-gal 17 Mei 2004 tentang ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam Indonesia. Dalam Keputusan Kepala Badan POM yang dimaksud dengan Obat Bahan Alam Indonesia adalah Obat Bahan Alam yang diproduksi di Indonesia. Selanjutnya disebutkan dalam Keputusan Kepala Badan POM tersebut, berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan secara berjenjang menjadi 3 kelompok yaitu :

  1. JAMU

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan atau cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih.

Golongan ini tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.

Lain dari fitofarmaka, Jamu bisa diartikan sebagai obat tradisional yang disediakan secara tradisional, tersedia dalam bentuk seduhan, pil maupun larutan. Pada umumnya, jamu dibuat berdasarkan resep turun temurund dan tidak melalui proses seperti fitofarmaka. Jamu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat berdasarkan data empiris (pengalaman)
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Sebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan, disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. Inilah yang membedakan dengan fitofarmaka, dimana pembuktian khasiat tersebut baru sebatas pengalaman, selama belum ada penelitian ilmiah. Jamu dapat dinaikkan kelasnya menjadi herbal terstandar atau fitofarmaka dengan syarat bentuk sediaannya berupa ekstrak dengan bahan dan proses pembuatan yang terstandarisasi.

Kelompok jamu sebagaimana dimaksud dalam untuk pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU” sebagaimana contoh terlampir. Logo dimaksud berupa “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU

Contoh kemasan jamu yang beredar di Indonesia :

Gambar : Produk jamu yang beredar di masyarakat
  • Obat Herbal Terstandar (OHT)

Obat Herbal Terstandar (OHT) juga tidak sama dengan fitofarmaka. Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang berasal dari ekstrak bahan tumbuhan, hewan maupun mineral. Perlu dilakukan uji pra-klinik untuk pembuktian ilmiah mengenai standar kandungan bahan yang berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat yang higienis dan uji toksisitas akut maupun kronis seperti halnya fitofarmaka. Dalam proses pembuatannya, OHT memerlukan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal serta memerlukan tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan pembuatan ekstrak, yang hal tersebut juga diberlakukan sama pada fitofarmaka.

Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria menurut keputusan kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.4.2411 :

  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik (Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium)
  • Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Obat herbal terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” , logo berupa ” JARI-JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”  harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang mencolok kontras dengan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.

Contoh obat herbal terstandar (OHT) yang beredar di indonesia sebagai berikut:


Gambar : Produk Obat Herbal Terstandar beredar di masyarakat
  • Fitofarmaka

Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/PER/IX/1992,  Fitofarmaka adalah sediaan obat dan obat tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya bahan bakunya terdiri dari simplisia atau sediaan galenik yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku

Fitofarmaka merupakan jenis obat tradisionalyang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar dan khasiatnya telah dibuktikan melalui uji klinis. Fitofarmaka dapat diartikan sebagai sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinis dan uji klinis bahan baku serta produk jadinya telah di standarisir (BPOM. RI., 2004 ).

Obat Herbal dapat dikatakan sebagai fitofarmaka apabila obat herbal tersebut telah memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  • Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ pra klinik (Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi )
  • Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Kelompok Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAK”. Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur . Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.

Contoh obat Fitofarmaka yang beredar di indonesia sebagai berikut:


Gambar : Produk Fitofarmaka beredar di masyarakat

Fitofarmaka telah melewati beberapa proses yang panjang yang setara dengan obat-obatan modern yang beredar di masyarakat, diantaranya Fitofarmaka telah melewati standarisasi mutu, baik dalam proses penanaman tanaman obat, panen, pembuatan simplisis, ekstrak hingga pengemasan produk, sehingga dapat digunakan sesuai dengan dosis yang efektif dan tepat. Selain itu sediaan fitofarmaka juga telah melewati beragam pengujian yaitu uji preklinis seperti uji toksisitas, uji efektivitas, dengan menggunakan hewan percobaan dan pengujian klinis yang dilakukan terhadap manusia.

BAB III

PENUTUPAN

  1. Kesimpulan

            Menurut permenkes nomor 246/Menkes/Per/V/1990, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Sedangkan menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indosesia Nomor 12 Tahun 2014, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tmbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atu campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pegobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan secara berjenjang menjadi 3 kelompok yaitu :

  1. Jamu
  2. Obat Herbat Terstandar
  3. Fitofarmaka

Contoh beberapa obat tradisional yang beredar diindonesia yaitu tolak angin, stimuno, lelap, kuku bima, dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Ashutosh Kar, 2009, Farmakognosi dan Farmakobioteknologi, Alih Bahasa : Juli M., Winny R.S., Jojor S., Penerbit Buku Kedokteran, EGC. Jakarta
  2. Suryana.2011. Penggolongan Obat Tradisional. http:// penggolongan-obat- tradisional.html// akses 13 oktober 2011
  3. http://jdih.pom.go.id/produk/Keputusan%20Menteri/10_1990_246-Menkes-Per-V-1990_ot.pdf
  4. http://jdih.pom.go.id/produk/peraturan%20menteri/7_1992_760-Menkes-Per-IX-1992_ot.pdf
  5. http://jdih.pom.go.id/produk/KEPUTUSAN%20KEPALA%20BPOM/17_17%20mei%202004_HK.00.05.4.2411-2004_ot.pdf

Leave a comment